JPU sebelumnya menuntut para tersangka dengan hukuman empat tahun penjara.
Namun saat pembacaan vonis akhir, hakim memutuskan tiga tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan.
Selain itu, ada tiga hal yang meringankan tuntutan kepada tersangka.
Pertama, para tersangka dinilai mengakui kesalahan tersebut. Kedua, para tersangka masih muda dan masih memiliki masa depan panjang. Terakhir, para korban belum pernah terlibat persoalan hukum sebelumnya.
JPU dan Penasehat hukum tersangka masih akan mempertimbangkan keputusan tersebut dalam kurun waktu tujuh hari.
Sementara itu, keluarga HS tampak tak senang atas putusan hakim tersebut.
Aprian Syahputra, kakak Hasan langsung keluar ruang sidang. Raut wajahnya terlihat sedih.
Ibu Hasan pun menitikkan air mata saat pembacaan putusan berlangsung.
(TribunGorontalo.com/Herjianto)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya