TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Terdakwa kasus kematian Hasan Saputro Marjono, mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, divonis tiga tahun penjara.
Keluarga Hasan pun merasa kecewa.
"Kami sedikit kecewa dengan putusan hakim. Padahal tuntutan jaksa empat tahun, padahal kami berharap maksimal yakni empat tahun" ujar Aprian Syahputra, kakak kandung Hasan Saputro, Minggu (16/7/2024).
Aprian menyebut pihak kampus lalai dalam mengawasi kondisi kesehatan adiknya.
"Kami juga meminta pertanggungjawaban kampus, karena dalam diktum putusan, mereka terdakwa ini mencoreng nama baik kampus," tegasnya.
Lebih lanjut, Aprian meminta kampus harus melakukan drop out (DO) terhadap kelima terdakwa.
Aprian pun menyayangkan kebijakan pihak IAIN Sultan Amai Gorontalo lebih memilih mendampingi para terdakwa.
"Kalau pun tidak ada tindak lanjut dari pihak kampus, kita akan melakukan aksi," tutur Aprian.
Kata Aprian, keluarga masih akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri (Kejari) Bone Bolango.
"Kita masih akan melakukan koordinasi, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa. Tadi juga masih pikir-pikir," jelasnya.
Baca juga: Ibu Kandung Ungkap Perbedaan Perilaku Fadria Polimengo sebelum Dibunuh sang Kakak
Diberitakan sebelumnya kasus kematian Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Hasan Saputro Marjono (HS) telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Senin (16/7/2024).
Sidang berlangsung di gedung kantor Pengadilan Negeri Gorontalo Jalan Drs Achmad Nadjamuddin tersebut dihadiri keluarga korban.
Dalam pembacaan vonis putusan, Hakim menyebut kelima tersangka terbukti secara sah bersalah dan lalai saat menyelenggarakan pengaderan.
Selain itu, hakim menilai dalam fakta persidangan, penyelenggaran kegiatan tidak dilengkapi fasilitas dan administrasi memadai.
Kelima tersangka lantas dituntut Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
JPU sebelumnya menuntut para tersangka dengan hukuman empat tahun penjara.
Namun saat pembacaan vonis akhir, hakim memutuskan tiga tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan.
Selain itu, ada tiga hal yang meringankan tuntutan kepada tersangka.
Pertama, para tersangka dinilai mengakui kesalahan tersebut. Kedua, para tersangka masih muda dan masih memiliki masa depan panjang. Terakhir, para korban belum pernah terlibat persoalan hukum sebelumnya.
JPU dan Penasehat hukum tersangka masih akan mempertimbangkan keputusan tersebut dalam kurun waktu tujuh hari.
Sementara itu, keluarga HS tampak tak senang atas putusan hakim tersebut.
Aprian Syahputra, kakak Hasan langsung keluar ruang sidang. Raut wajahnya terlihat sedih.
Ibu Hasan pun menitikkan air mata saat pembacaan putusan berlangsung.
(TribunGorontalo.com/Herjianto)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya