Sidang Kematian Mahasiswa IAIN

Terdakwa Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Hasan Saputro Kecewa

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aprian Syahputra, kakak kandung Hasan Saputro Marjono, menuntut para terdakwa bisa dikeluarkan dari IAIN Sultan Amai Gorontalo

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Terdakwa kasus kematian Hasan Saputro Marjono, mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, divonis tiga tahun penjara.

Keluarga Hasan pun merasa kecewa.

"Kami sedikit kecewa dengan putusan hakim. Padahal tuntutan jaksa empat tahun, padahal kami berharap maksimal yakni empat tahun" ujar Aprian Syahputra, kakak kandung Hasan Saputro, Minggu (16/7/2024).

Aprian menyebut pihak kampus lalai dalam mengawasi kondisi kesehatan adiknya.

"Kami juga meminta pertanggungjawaban kampus, karena dalam diktum putusan, mereka terdakwa ini mencoreng nama baik kampus," tegasnya.

Lebih lanjut, Aprian meminta kampus harus melakukan drop out (DO) terhadap kelima terdakwa.

Aprian pun menyayangkan kebijakan pihak IAIN Sultan Amai Gorontalo lebih memilih mendampingi para terdakwa. 

"Kalau pun tidak ada tindak lanjut dari pihak kampus, kita akan melakukan aksi," tutur Aprian.

Kata Aprian, keluarga masih akan berkoordinasi dengan kejaksaan negeri (Kejari) Bone Bolango.

"Kita masih akan melakukan koordinasi, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa. Tadi juga masih pikir-pikir," jelasnya.

Wajah-wajah tegang para terdakwa menyimak putusan hakim dalam kasus kematian mahasiswa IAN Sultan Amai Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin (16/7/2024). (TribunGorontalo.com/Herjianto)

Baca juga: Ibu Kandung Ungkap Perbedaan Perilaku Fadria Polimengo sebelum Dibunuh sang Kakak

Diberitakan sebelumnya kasus kematian Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Hasan Saputro Marjono (HS) telah resmi diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo pada Senin (16/7/2024).

Sidang berlangsung di gedung kantor Pengadilan Negeri Gorontalo Jalan Drs Achmad Nadjamuddin tersebut dihadiri keluarga korban.

Dalam pembacaan vonis putusan, Hakim menyebut kelima tersangka terbukti secara sah bersalah dan lalai saat menyelenggarakan pengaderan.

Selain itu, hakim menilai dalam fakta persidangan, penyelenggaran kegiatan tidak dilengkapi fasilitas dan administrasi memadai.

Kelima tersangka lantas dituntut Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Halaman
12