Shaqti menjelaskan dua bakal Paslon tersebut sebelumnya sudah ada syarat dukungan yang MS sehingga akan diakumulasikan dengan jumlah dukungan perbaikan setelah Vermin.
"Diperaturan 532 itu ketika tidak memenuhi syarat minimal sebaran atau dukungan itu tidak bisa melanjutkan ketahap berikutnya," ucapnya
Selain itu setelah Vermin, tahap selanjutnya adalah Verifikasi Faktual (Verfak).
"Tapi kita menunggu juknis ataupun KPT surat dari KPU RI," tandasnya. (*)