Pilkada Gorontalo

Hingga Rabu Sore, Belum Ada Paslon Pilgub Gorontalo Ajukan Gugatan ke MK

Penulis: Redaksi
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para paslon cagub-cawagub Gorontalo duduk di atas panggung debat Pilgub 2024, Jumat (25/10/2024).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Batas akhir pengajuan permohonan perkara hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Gorontalo adalah Rabu (11/12/2024).

Namun, hingga Rabu sore, belum ada pasangan calon (paslon) yang mengajukan gugatan terkait hasil Pilgub Gorontalo.

Berdasarkan data resmi MK RI per Rabu sore (11/12/2024) pukul 17.35 Wita, jumlah permohonan perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 mencapai 254 perkara.

Rinciannya, terdapat 7 gugatan untuk pemilihan gubernur, 202 gugatan untuk pemilihan bupati, dan 45 gugatan untuk pemilihan wali kota.

Namun, hingga batas akhir Rabu sore, belum ada satupun paslon Pilgub Gorontalo yang tercatat mengajukan permohonan perkara ke MK.

Data rinci MK menunjukan, terbanyak gugatan dari Papua Selatan. Sebanyak tiga pihak mengajukan gugatan, masing-masing Ir Saparuddin, M Andrean Saefudin, serta Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo.

Selanjutnya gugatan untuk Pilkada Sulawesi Tenggara, Dra Hj Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan.

Ada juga gugatan Pilkada Maluku Utara yang diajukan oleh Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan. 

Kemudian gugatan Pilkada Sumatera Utara diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Serta gugatan Pilkada Maluku Utara diajukan oleh  Aliong Mus dan Sahril Thahir.

5 Paslon Pilkada Gorontalo Menggugat

Di antara 254 gugatan Pilkada serentak 2024 yang masuk ke MK, ada lima gugatan berasal dari Gorontalo.

Seperti diketahui, lima pasangan calon (paslon) bupati maupun wali kota, mengajukan gugatan kepada MK. 

Hasil perolehan suara Pilkada Bone Bolango misalnya, digugat oleh pasangan dengan tagline MULUS atau Merlan Uloli dan Syamsul Botutihe. 

Lalu kemudian Pilkada Pohuwato digugat oleh pasangan Yusri M Helingo dan Fatmawaty Syarief.

Sementara hasil pilkada Gorontalo Utara digugat oleh Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, serta oleh Ridwan Yasin  dan Muksin Badar.

Sementara itu, untuk Pilwako Gorontalo, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku juga mengajukan permohonan ke MK. (*)