Uang tersebut dikumpulkan oleh SYL selama rentang waktu 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut didapatkan oleh SYL dengan cara mengumpulkan sumbangan dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam tindakannya, SYL tidak beroperasi sendirian, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Selanjutnya, uang yang terkumpul di tangan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Menurut dakwaan, sebagian besar dari uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak dapat dikategorikan, dengan total mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYL Minta Jokowi-Maruf Amin, JK dan Airlangga Hadir di Sidangnya, Surya Paloh Tidak Dicolek?, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/08/syl-minta-jokowi-maruf-amin-jk-dan-airlangga-hadir-di-sidangnya-surya-paloh-tidak-dicolek?page=2