TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menginginkan agar Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin untuk dapat hadir di persidangannya.
SYL sendiri diketahui telah mengirimkan surat kepada Jokowi dan Maruf Amin agar dapat bersedia untuk menjadi saksi meringankan atau saksi de charge pada dugaan kasus korupsi yang menyeret namanya tersebut.
Selain itu, mantan menteri pertanian Ri itu juga telah berkirim surat pada eks Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dengan permintaan yang sama dari SYL agar keduanya dapat hadir sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: KPU Provinsi Gorontalo Sebut Tak Ada Kampanye saat Pemungutan Suara Ulang
Tetapi, Ketua Umum Partai NasDem yakni Surya Paloh diketahui tak dikirimi surat oleh SYL untuk jadi saksi meringankan.
Mengingat SYL sendiri yang berasal dari Partai NasDem.
Oleh karena itu, sepertinya SYL tidak secara langsung meminta bantuan dari Surya Paloh terkait kasusnya.
Ada beberapa kemungkinan mengenai hal tersebut.
Baca juga: 6 Hal Menarik yang Diungkap Thita, Anak SYL saat Hadir Jadi Saksi Persidangan Kasus Korupsi Kementan
Pertama, SYL mungkin merasa bahwa Surya Paloh tidak akan memberikan bantuan yang signifikan dalam penyelesaian kasus hukumnya.
Kedua, ada pertimbangan politik di baliknya dimana SYL mungkin khawatir bahwa keterlibatan Surya Paloh dalam kasus tersebut dapat merusak reputasi atau posisinya di Partai NasDem atau dalam politik secara keseluruhan.
Tindakan SYL dalam meminta Presiden, Wakil Presiden, dan mantan Wakil Presiden untuk menjadi saksi mungkin merupakan strategi hukum untuk mendapatkan dukungan dan mengurangi tuduhan yang dihadapinya.
Baca juga: Pejabat Kementan Ini Akui Alirkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan SYL
Ini dapat menjadi taktik untuk mendapatkan pengakuan atau pemahaman dari tokoh-tokoh politik tinggi yang memiliki pengaruh dalam sistem hukum atau politik.
"Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian (Airlangga Hartato), dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu dari pada Presiden," tutur pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024) dikutip dari Tribunnews.com.
Djamaluddin menuturkan bahwa kasus yang menjerat kliennya (SYL) tersebut mulai terbuka pada saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Baca juga: SYL Ungkap Alasan Banyak Bantu Penuhi Kebutuhan Hidup Biduan Nayunda
Pada persidangan juga diketahui bahwa terdapat diskresi tentang kondisi tertnetu pada saat Covid-19 melanda.
"Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu," ujarnya.
"Untuk itu lah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," ungkapnya.
Baca juga: Ini 4 Poin yang Dibantah Thita, Anak SYL, soal Keterlibatannya dalam Dugaan Kasus Korupsi Kementan
Surya Paloh Lelah Melihat Berita Kasus Pemerasan dan Gratifikasi SYL
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, merasa lelah melihat berita tentang kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan anggota partainya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini diungkapkan oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, ketika ia memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 5 Juni 2024.
Pernyataan Sahroni tersebut muncul saat Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, menanyakan apakah telah diadakan rapat di internal partai NasDem setelah SYL resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, SYL, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem, ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan, Muhammad Hatta, oleh KPK pada 13 Oktober 2023.
Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
"Apakah pernah dirapatkan setelah beliau jadi tersangka dan ini viral dimana-mana, kan nama baik NasDem terbawa kemana-mana, apakah pernah dipanggil Ketua Partai dan membicarakan masalah itu?"tanya Hakim.
"Siap Yang Mulia, Ketua Umum (NasDem Surya Paloh) sudah capek Yang Mulia," ungkap Sahroni di ruang sidang.
Ketika ditanya kembali oleh Hakim, Sahroni mengulangi bahwa Surya Paloh telah merasa capek melihat berita yang membahas kasus SYL.
"Iya?" tanya Hakim memastikan.
"Sudah capek, capek melihat beritanya (kasus SYL) Yang Mulia," ungkap Sahroni.
Kasus SYL
Dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 44,5 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan oleh SYL selama rentang waktu 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang tersebut didapatkan oleh SYL dengan cara mengumpulkan sumbangan dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam tindakannya, SYL tidak beroperasi sendirian, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Selanjutnya, uang yang terkumpul di tangan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Menurut dakwaan, sebagian besar dari uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak dapat dikategorikan, dengan total mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYL Minta Jokowi-Maruf Amin, JK dan Airlangga Hadir di Sidangnya, Surya Paloh Tidak Dicolek?, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/08/syl-minta-jokowi-maruf-amin-jk-dan-airlangga-hadir-di-sidangnya-surya-paloh-tidak-dicolek?page=2