Diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan perkara sengketa hasil Pileg yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
MK mengabulkan sebagian permohonan PKS terkait perolehan suara di Dapil Gorontalo 6, Kabupaten Pohuwato dan Boalemo.
Alasan utama MK memerintahkan PSU adalah karena tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPRD di Dapil Gorontalo 6.
Hal ini dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 24 P/HUM/2023 dan menjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional perempuan.
MK memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai politik di Dapil Gorontalo 6 untuk memperbaiki daftar calon mereka agar memenuhi kuota 30 persen perempuan sebelum pelaksanaan PSU.
"Ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan hak-hak perempuan!" ujar juru bicara PKS.
"Keputusan MK ini menunjukkan komitmen untuk memastikan kesetaraan gender dalam proses politik."
Diharapkan dengan putusan ini, keterwakilan perempuan dalam politik Indonesia dapat terus meningkat dan suara mereka didengar dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan.
Pemungutan suara ulang di Dapil Gorontalo 6 dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu 45 hari sejak putusan MK dibacakan.
45 Caleg Potensi Terpilih DPRD Provinsi Gorontalo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Pemilu 2024 pada Sabtu hingga Senin 2-4 Maret 2024
Dapil 1 Kota Gorontalo (8 kursi)
1. Meyke Camaru dengan perolehan 9.707 suara dan total suara partai Golkar 24.863.
2. Indriani Dunda dengan perolehan 7.703 suara dan total suara partai NasDem 18.554.