"Jadi kami menetapkan tersangka terhadapnya dengan dugaan penyelewengan dana PNPM," jelasnya
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg di Bone Bolango, Ini Alasannya
Rusli Zubair Gobel Ditahan
Sejak ditetapkannya sebagai tersangka, Rusli Gobel tidak kunjung ditahan oleh Kejari Bone Bolango dengan alasan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Namun pada 17 Mei 2024 akhirnya Rusli Gobel ditahan oleh tim jaksa penuntut umumKejari Bone Bolango.
"Kemudian dilakukan penahanan oleh majelis hakim mulai 28 Mei sampai 26 Juni, untuk 30 hari," tegasnya
Dalam proses penahanan, Rusli dijemput paksa oleh Kejari Bone setelah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum.
"Iya langkah itu kami tempuh, karena kami telah melakukan pemanggilan tiga kali, namun yang bersangkutan berhalangan hadir," jelasnya
"Sehingga kami melakukan upaya jemput paksa kepada yang bersangkuta," tandasnya. (*)
(TribunGorontalo.com/Arianto)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya