TRIBUNGORONTALO.COM — Berikut kronologi dari penemuan mayat yang dibungkus dengan sarung di Tanggerang Selatan, motif pembunuh diduga karena sakit hati karena dimarahi.
Pihak kepolisian membeberkan kronologi dari penemuan mayat yang dibungkus dengan kain sarung dimana ditemukan pertama kali di Komplek Makadam, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Sabtu (11/4/2024).
Pelaku dari kasus tersebut berinisial FA (23) yang ternyata merupakan teman dekat korban berinisial AH (32).
Pelaku, yang merupakan keponakan dari korban, telah melakukan pembunuhan terhadap pamannya dan kemudian membuang jasadnya.
Baca juga: Pemuda Diringkus Polisi Gara-gara Patok Rp 150 Ribu untuk Parkiran, Ternyata Positif Sabu
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Iya sudah, sudah. Sudah kita tahan," ungkap AKBP Titus Yudho Uly selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat dihubungi, Senin (13/5/2024) yang dikutip dari Tribunnews.com.
Titus mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku, dimana korban dibunuh dengan golok oleh pelaku.
Pelaku dijatuhi pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Benar, jadi si korban dibunuh di warungnya, dibawa sama pelaku di lokasi pembuangan," ungkapnya.
"(Dibunuh) pakai golok, itu golok buat motong kelapa. Jadi di sebelah kiri warung Madura itu ada yang jualan kelapa," lanjutnya.
Titus mengatakan bahwa korban merupakan pemilik warung kelontong tersebut.
Baca juga: Perawat di Aceh Rudapaksa Teman Kencan Online, Dibungkam dengan Janji iPhone, Ortu tak Terima
Pelaku diajak oleh korban dari Sumenep, Madura, untuk dapat membantu korban menjaga warung kelontong miliknya.
"Kalau korban itu dia punya toko kelontong di daerah Pamulang sana, bukan PNS. Aslinya orang Sumenep, keluarganya di Sumenep," ujar Titus.
"Dia usaha buka toko kelontong di situ. Terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelakunya itu si ponakannya itu," sambungnya.
Pelaku kemudian tinggal bersama korban baru empat bulan.