"Tahap satu adalah untuk melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," ungkapnya kepada Awak Media usai menyerahkan berkas perkara.
Lebih lanjut Yahya mengungkapkan ketiga tersangka terlibat dalam pemalsuan dokumen ijazah, surat tes hasil narkoba dan surat psikotest.
"Ditemukan (hasil penyelidikan) tidak sesuai dengan prosedur," ungkapnya.
Yahya juga menjelaskan setelah penyerahan berkas perkara pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan atau penelitian oleh jaksa penuntut umum.
Akibatnya perbuatan melawan hukum, ketiga tersangka terancam enam tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 520 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara," tandasnya.
Simak berita breaking news dan beragam peristiwa lokal hingga nasional langsung dari ponsel. Ikuti saluran WhatsApp Tribun Gorontalo https://whatsapp.com/channel/0029VaFTPrpF6smvkyca0o0O