TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Kepala Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango Mohammad Agus Anwar menjadi tersangka kasus joki tes urine untuk surat hasil bebas narkoba.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, mengatakan Agus Anwar sengaja meluluskan hasil tes urine Zul Iskandar Suleman.
Zul membutuhkan surat hasil bebas narkoba sebagai syarat bakal caleg DPRD Bone Bolango.
BNNK Bone Bolango mengetahui Zul Iskandar Suleman alias Owen tidak ada di tempat. Urine yang digunakan adalah milik Ketua Tim Pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botutihe.
Kapolres Bone Bolango menyebut Kepala BNNK Bone Bolango sengaja meluluskan prosedur dokumen dan diterbitkan.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (Muhammad Agus Anwar) mengetahui (Owen) tidak ada ditempat dan tetap dikeluarkan surat bebas narkoba," ungkapnya kepada wartawan, Jum'at (19/4/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Caleg DPRD Bone Bolango Jadi Tersangka Kasus Joki Tes Urin dan Kejiwaan
Diketahui motif joki tes urine merupakan permintaan dari Tim Sukses sang caleg DPRD.
Pengunaan joki tes urine untuk surat bebas narkoba, kata Muhammad Ali, lumrah terjadi.
"Kemungkinan bisa, nanti kita lihat lagi perkembangannya. Yang jelas kita dari polres sudah memenuhi persyaratan, sudah kita selesaikan. Kita normatif dan tegak lurus dengan hukum," tegasnya.
Karena kasus ini, Kepala BNNK Bone Bolango Mohammad Agus Anwar, Ketua Tim Pemenangan, Abdul Fattah Botutihe, dan Zul Iskandar Suleman ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum sudah dilakukan oleh Polres Bone Bolango.
Adapun penetapan tersangka terkuak setelah Polres dan Bawaslu Bone Bolango membahas dan menyerahkan berkas tindak pidana pemilu kepada Kejaksaan Negeri pada Kamis (18/4/2024) malam sekitar pukul 11.30 Wita.
Akhir penyerahan perkara harus dilakukan oleh pihak polres dan Bawaslu Bone Bolango karena sudah memasuki hari ke-14, pada Kamis 18 April 2024.
Sesuai aturan yang berlaku Perbawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilihan Umum, pasal 29 ayat (4).
Kapolres Bone Bolango, Mohammad Alli melalui Kanit Tipikor Reskrim Bone Bolango, Yahya Boudelo mengatakan pelimpahan berkas tersebut pada posisi tahap satu.