Kenaikan gaji juga sesuai kondisi perekonomian negara.
“Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda,” jelas Jokowi dilansir laman resmi presidenri.go.id, Senin (8/1/2024).
Kata Jokowi, kondisi fiskal Indonesia dalam posisi tertekan faktor eksternal. Kenaikan gaji ASN tidak mungkin dilakukan.
Faktor eksternal dimaksud adalah Covid-19, lalu perang dagang, serta kondisi geopolitik.
"Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang,” terang Jokowi.
Terakhir, Jokowi mengharapkan agar kebijakan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri untuk tahun ini bisa segera diterbitkan.
Agar nantinya bisa mendorong daya beli masyarakat dan perekonomian masyarakat.
“Ya secepatnya, secepatnya akan keluar. Saya harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan juga berimbas kepada perekonomian,” pungkas Jokowi.
Diketahui, terhitung sejak awal Februari 2024, kenaikan gaji ASN ini akan terhitung 8 persen.
Pencairan gaji para ASN ini juga akan mulai dilakukan pada Februari 2024 nanti.
Dikutip dari sumber resmi, kenaikan gaji ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 2 PP nomor 5/2024.
Kenaikan gaji mulai dari golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV, lengkap dengan Masa Kerja Golongan (MKG).(*)