TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kuasa hukum dari lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo meminta polisi periksa kakak korban Hasan Saputro Marjono, yakni Mohamad Apriansyah.
Pasalnya, Apriansyah diduga memalsukan tanda tangan ayahnya dalam surat izin mengikuti pengaderan Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI).
Kuasa hukum tersangka, Pendi Ferdinan Saiful, mengatakan surat izin itu seharusnya ditandatangani oleh ayah bersangkutan.
"Fakta ini kami temukan dari dua orang saksi mahasiswa IAIN yang mendengar langsung dari saudara almarhum (Hasan Saputra Marjono)," kata Pendi di ruang LBH IAIN Gorontalo, Senin (22/1/2024) sore tadi.
Menurut Pendi, kedua saksi itu turut menyesali tindakan Apriansyah mengizinkan adiknya ikut pengaderan tersebut.
Karenanya, tim kuasa hukum meminta penyidik memanggil kakak maupun ayah korban untuk mendalami tanda tangan perizinan dimaksud.
Hal senada juga dikatakan Yusuf Sadu. Pihaknya akan meminta aparat kepolisian mengembangkan kasus ini.
"Tim kuasa hukum dari lima tersangka akan mendorong kepolisian terkait pengembangan kasus ini," timpal Yusuf.
Yusuf menduga beberapa pihak diduga terlibat dalama kasus ini termasuk kakak korban.
Selain itu, menurut mereka, panitia yang dijadikan tersangka itu justru melakukan pertolongan pertama terhadap Hasan Saputro Marjono.
Sejak Hasan kejang-kejang, panitia bagian kesehatan langsung bertindak semampu mereka sebelum melarikan korban ke rumah sakit.
Namun jarak antara lokasi pengaderan menuju rumah sakit sangat jauh.
"Maka dari itu, menurut kami pertolongan itu sudah dilakukan para panitia. Akan tetapi tidak maksimal dilakukan, karena dipengaruhi jarak," jelasnya.
Baca juga: Inilah Nama-nama Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo
Pendapat Apriansyah
Dua hari usai meninggalnya Hasan Saputro Marjono, kakak korban mengungkapkan perihal perizinan yang dimaksud tim kuasa hukum ini.