TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kakak korban, Mohammad Apriansyah, mengaku keluarganya puas atas penahanan tersangka kasus kematian adiknya, Hasan Saputro Marjono.
"Kami sangat puas, dan kami berterima kasih ke Kapolres yang telah menjamin penuntasan kasus ini," ucap Apriansyah kepada TribunGorontalo.com, Kamis (18/1/2024).
Saat ini, keluarga korban menunggu dan mengawal pemberkasan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Kata Apriansyah, keluarga besarnya mendorong pendalaman kasus terus berlanjut.
Ia meminta pertanggungjawaban dari pihak kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo.
"Jangan jadikan lima orang tersangka ini sebagai kambing hitam! Dan kami meminta pertanggungjawaban pihak kampus," jelasnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka resmi ditahan
Polres Bone Bolango resmi menahan lima tersangka kasus kematian mahasiswa IAIN Gorontalo, Hasan Saputro Marjono.
Kelima tersangka itu diketahui mulai mendekam di Mapolres Bone Bolango sejak hari ini, Kamis 18 Januari 2024.
Tersangka berinisial AS, IL, SN, AR, dan WP itu rata-rata kelahiran 2000 hingga 2004. Mereka adalah mahasiswa aktif IAIN Gorontalo.
Menurut Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Ali, kelima tersangka memiliki peran masing-masing.
Perannya sebagai panitia koordinator lapangan dan bagian kesehatan pada kegiatan pengaderan jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Gorontalo.
Korban Hasan Saputra Marjono meninggal dunia karena kelalaian pihak panitia.
"Lima orang itu yang ada keterkaitan di lapangan dan kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Alli.
Adapun berkas dari penahanan kelima tersangka ini, pihak kepolisian akan mengajukannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango untuk dilimpahkan ke P21.
Kata Alli, pihaknya masih menunggu konfirmasi Kejari apakah penahanan tersangka di lembaga atau Mapolres Bone Bolango.