Berada di dalam rumah tersebut ada mucikari dan sejumlah wanita yang diperdagangkan melalui aplikasi Michat.
Adapun para terduga yang diamankan yakni 4 remaja usia di bawah 20 tahun, dan 2 perempuan usia di atas 20 tahun.
Rinciannya, laki-laki RT (18), laki-laki RM (18), perempuan AP(18), perempuan MM (23), perempuan SK (22), perempuan ZH (18) dan perempuan M (17).
“Setibanya di lokasi tim langsung mengamankan para mucikari bersama beberapa wanita yang akan mereka dagangkan," ungkap Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro.
Jika dilihat dari rincian terduga pelaku, 2 wanita yang dipekerjakan tersebut masih di bawah umur, yakni AP dan M.
Setelah dilakukan interogasi, para mucikari diketahui mengambil keuntungan sebesar 10 persen dari setiap pembayarannya.
Menurut polisi, hal yang memilukan adalah ZH yang masih usia 18 tahun ternyata dalam kondisi hamil 3 bulan.
Para terduga tersangka TPPO untuk sementara dikenakan yang Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Pelaku telah kami amankan ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
(TribunGorontalo.com/Agung)