Berita Lokal

Polda Gorontalo Tetapkan Tiga Mucikari sebagai Tersangka TPPO melalui MiChat, Ada yang Usia 19 Tahun

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Gorontalo menunjukkan barang bukti dari kasus TPPO

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepolisian Polda Gorontalo tetapkan tiga mucikari sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Ipda Dyanita Shafira Panit Subdit IV Ditreskrimum dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya resmi menetapkan tiga tersangka dari tujuh orang yang diamankan. 

Ketiga tersangka antaranya MS (23) tahun dengan jenis kelamin perempuan, SNK (19) tahun jenis kelamin perempuan, serta RT (23) jenis kelamin laki laki.

"Ketiganya memiliki modus yang sama, dimana korban tidak memiliki handphone , kemudian dipinjamkan tersangka untuk digunakan korban menjual diri di aplikasi michat, "ujar Ipda Dyanita Rabu saat Konferensi Pers di Aula Bid Humas Polda Gorontalo, Rabu (11/10/2023).

Korban berinisial MM (17) dibiarkan melakukan perbuatan tersebut dengan dalih memberikan hasil kepada para tersangka. 

"Hasil dari melayani tamu sebagian ada tersangka yang menerima Rp 50 ribu, Rp 25 Ribu kemudian ada yang dibelikan makan," lanjut Dyanita.

Dari keterangan beberapa tersangka kegiatan tersebut sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. 

"Kalau berapa lamanya itu keterangan dari beberapa tersangka berbeda beda, ada yang sudah 4 bulan, dan beberapa bulan," jelas Dyanita.

Adapun lokasi rumah yang berada di Perumahan Rasaindo, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, merupakan rumah yang di kontrak oleh Korban MM.

Baca juga: Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Mahasiswa IAIN Gorontalo Meninggal saat Pengkaderan 

"TKP itu merupakan yang dikontrak oleh korban, hasil transaksi itu ia bayarkan rumah juga dan digunakan untuk korban melayani tamu," ungkapnya.

Adapun beberapa barang bukti diantaranya tiga handphone, empat kondom bekas beserta pembungkus kondom, dan tiga tisu bekas. 

Sedangkan beberapa orang yang sempat diamankan dari 7 orang termasuk satu lainya yang sedang hamil masih berstatus sebagai saksi. 

Sebelumnya Polda Gorontalo ringkus tujuh terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus aplikasi MiChat. Salah satu korbannya adalah seorang wanita hamil 3 bulan.

Pengungkapan ini atas laporan masyarakat yang tinggal di Perumahan Rasaindo, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, Minggu (8/10/2023).

Polisi bergerak menelusuri laporan itu dan mendatangi rumah yang dilaporkan masyarakat. Saat itu pukul 02.00 Wita. 

Berada di dalam rumah tersebut ada mucikari dan sejumlah wanita yang diperdagangkan melalui aplikasi Michat. 

Adapun para terduga yang diamankan yakni 4 remaja usia di bawah 20 tahun, dan 2 perempuan usia di atas 20 tahun.

Rinciannya, laki-laki RT (18), laki-laki RM (18), perempuan AP(18), perempuan MM (23), perempuan SK (22), perempuan ZH (18) dan perempuan M (17).

“Setibanya di lokasi tim langsung mengamankan para mucikari bersama beberapa wanita yang akan mereka dagangkan," ungkap Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro.

Jika dilihat dari rincian terduga pelaku, 2 wanita yang dipekerjakan tersebut masih di bawah umur, yakni AP dan M. 

Setelah dilakukan interogasi, para mucikari diketahui mengambil keuntungan sebesar 10 persen dari setiap pembayarannya.

Menurut polisi, hal yang memilukan adalah ZH yang masih usia 18 tahun ternyata dalam kondisi hamil 3 bulan. 

Para terduga tersangka TPPO untuk sementara dikenakan yang Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Pelaku telah kami amankan ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. 

 

(TribunGorontalo.com/Agung)