Jika saat boarding pengecekan tiket penumpang kedapatan membawa barang bawaan melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea lebih.
Rincian bea yang dikenakan antar kelas kereta berbeda, yakni sebagai berikut:
- Kelas eksekutif: Rp 10.000/kg.
- Kelas bisnis: Rp 6.000/kg.
- Kelas ekonomi: Rp 2.000/kg.
Barang bawaan penumpang dapat diletakkan di rak bagasi di atas kursi penumpang atau diletakkan di tempat lain yang tidak membahayakan penumpang lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Penumpang yang kedapatan membawa barang bawaan lebih dari dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, maka tidak diperkenankan untuk membawa barang tersebut ke dalam kereta api.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api, Berikut Aturan Dimensi dan Berat Bagasi