Artinya, “Aisyah berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan salat malam sebanyak sebelas rakaat dan salah satunya dilakukan dengan ganjil (Witir) dengan satu rakaat.”
Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa Rasul memerintahkan jika khawatir tiba salat subuh, maka salat Witir saja dengan satu rakaat.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا رَأَيْتَ أَنَّ الصُّبْحَ يُدْرِكُكَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ
Artinya,“salat malam itu dilaksanakan dua rakaat dua rakaat, jika kamu melihat waktu subuh sudah dekat, maka ganjilkanlah dengan satu rakaat.”
Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’ (3/505).
وَأَقَلُّهُ رَكْعَةٌ بِلَا خِلَافٍ وَأَدْنَى كَمَالِهِ ثَلَاثُ رَكَعَاتٍ وَأَكْمَلُ مِنْهُ خَمْسٌ ثُمَّ سَبْعٌ ثُمَّ تِسْعٌ ثُمَّ إحْدَى عَشْرَةَ وَهِيَ أَكْثَرُهُ عَلَى الْمَشْهُورِ فِي الْمَذْهَبِ وَبِهِ قَطَعَ الْمُصَنِّفُ وَالْأَكْثَرُونَ
Batas minimal salat Witir adalah satu raka’at, tidak ada khilaf dalam masalah ini.
Namun minimal pelaksanaan Witir yang sempurna adalah tiga raka’at, lebih sempurna lagi jika dikerjakan lima rakaat, kemudian tujuh, Sembilan dan sebelas.
“Sebelas rakaat adalah maksimal rakat salat Witir berdasarkan pendapat masyhur dalam mazhab, ia juga dipastikan oleh al-Syairazy dan mayoritas ulama Syafi’iyah.” tutup Syahrul dalam tulisannya. (*)