Baca juga: Pidana Mati di KUHP Baru Bisa Saja Berlaku bagi Ferdy Sambo, Eddy Hiariej: Kalau Berkelakuan Baik
Selain itu, hilang pula pin emas yang diberikan oleh petinggi Polri.
"Satu lagi pin emas pemberian pimpinannya, pin emas itu juga belum dikembalikan," papar Kamaruddin.
Kamaruddin pun menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah memperingatkam kubu Ferdy Sambo untuk mengembalikan barang-barang tersebut.
Peringatan itu telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu, namun menurutnya tidak ada itikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang tersebut kepada kliennya, yakni orang tua Brigadir J.
"Kami sudah mewarning mereka selama 8 bulan, tetapi tidak ada itikad mereka untuk segera mengembalikan kepada klien saya Samuel Hutabarat atau Rosti (Simanjuntak)," pungkas Kamaruddin. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Dijatuhi Hukuman Mati, Ferdy Sambo Kini Dibidik Kasus Pencurian dan TPPU