Brigadir J

Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Bisa Kembali Jadi Anggota Polri setelah Jalani Hukuman?

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Berikut pernyataan IPW dan LPSK yang menyebut Bharada E bisa kembali ke Polri.

Putusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan di sidang kode etik yang ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar Bharada E tetap aktif menjadi anggota Polri.

"Alhamdulillah artinya dia tidak perlu dihentikan dari anggota Polri, ini yang paling bersyukur saya."

"Kami menghargai pengadilan ini sudah berjalan secara baik dan memenuhi rasa keadilan," jelas Hasto.

Sebagai informasi, Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Adapun Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Lalu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan LPSK Sebut Bisa Kembali Jadi Anggota Polri