Polisi ditipu dosen

Rektor Universitas Gorontalo Tak Mau Tanggung Jawab Persoalan Penipuan Oknum Dosen Terhadap Polisi

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Gorontalo (UG), Sofyan Abdullah menganggap tuntutan polisi tidak bisa diterima, karena secara resmi tidak menjalankan kuliah.

Polisi ini diketahui menjadi mahasiswa Universitas Gorontalo sejak 2017. 

Saat itu kampus berjuluk “kampus perjuangan” itu membuat membuat semacam nota kesepahaman dengan Polresta. 

Nota kesepahaman itu intinya mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) kepolisian dengan perkuliahan. 

Karena itu, masuklah para polisi di polres ini ke Fakultas Hukum Universitas Gorontalo. 

Angkatan pelapor ini menurut Ali Rajab, berjumlah 70 orang. Tidak semuanya polisi, namun sebagian besar. 

Artinya, bisa mencapai 80 persen dari 70 angkatan mahasiswa non reguler itu tercatat sebagai mahasiswa saat itu. 

Sejalan dengan waktu, dua oknum pejabat kampus ini, mengiming-imingi para mahasiswa, satu di antaranya pelapor, dengan mendapatkan ijazah tanpa harus mengikuti perkuliahan. 

Namun tidak gratis. Kebijakan ‘nakal’ itu dilakukan di luar prosedur kampus, dan para polisi ini nyatanya mengeluarkan uang mulai dari Rp 4 juta rupiah. 

Polisi yang jadi pelapor ini pun tergiur. Ia memberi dua oknum dosen itu sejumlah uang, hingga jika diakumulasi mencapai Rp 48 juta. 

Katanya, uang sebanyak itu menjamin dirinya untuk bisa diwisuda di antara 2021 dan 2022. 

Tidak sesuai realita, uang dibawa kabur, sementara ijazah dan wisuda tak kunjung dijadwalkan. 

Ketika dicek status kemahasiswaanya, rupanya ia tidak terdaftar sebagai mahasiswa aktif, dan hanya tercatat satu semester mengikuti perkuliahan. 

Polisi ini pun merasa ditipu. Ia meminta mediasi dengan pihak kampus. Berharap uangnya dikembalikan atau jika tidak, janji yang diberikan bisa dipenuhi. 

Kampus Universitas Gorontalo yang kini dipimpin Sofyan pun, menolak mentah-mentah dua pilihan itu. 

Secara administrasi, menurut Sofyan, polisi itu harus menyelesaikan sejumlah mata kuliah, paling tidak sesuai standar untuk mendapatkan gelar sarjana. 

Sofyan mengakui, kampus tidak pernah menerima sejumlah uang yang disebutkan. Jika polisi itu menuntut, maka artinya itu perbuatan oknum, dan kampus tidak bisa tanggung jawab. 

Karena status kemahasiswaannya tidak selesai. Meminta ijazah dengan membayar tanpa kuliah, tidak berlaku secara resmi di kampus kuning itu. (*)