TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dugaan penipuan oknum dosen terhadap polisi, ditanggapi rektor Universitas Gorontalo (UG), Sofyan Abdullah.
Menurut Sofyan Abdullah, dugaan penipuan oknum dosen terhadap polisi itu tidak ada hubungannya dengan kampus Universitas Gorontalo.
Itu perbuatan oknum kata dia. Tidak ada praktik ilegal itu secara kelembagaan.
Ia membenarkan bahwa memang polisi yang melaporkan oknum dosen Universitas Gorontalo ke polisi, tercatat sebagai mahasiswa.
Polisi berpangkat AIPDA itu kata dia adalah mahasiswa kelas karyawan atau nonreguler.
Namun, kerugiannya sebanyak Rp 48 juta itu, bukan menjadi tanggung jawab kampus. Sebab, kampus tidak pernah menerima dana tersebut.
Baca juga: Oknum Dosen Universitas Gorontalo Diduga Peras Polisi, Mahasiswa Bereaksi
Dana puluhan juta untuk memuluskan ijazah kuliah itu, tidak disetorkan sesuai prosedur yang benar. Artinya ‘main belakang’.
Karena jika mahasiswa kuliah dengan prosedur yang benar, belajar sesuai jurusan, dan membayar uang kuliah melalui jalur resmi, maka tentu tidak akan bermasalah.
“Untuk mendapatkan ijazah itu ada prosesnya, harus terdaftar dulu, mengikuti proses perkuliahan dan harus menyelesaikan 146 SKS yang paling cepat itu ditempuh dalam waktu 3,5 tahun,” tegas Sofyan.
Ia sendiri sudah melakukan pengecekan langsung kepada kepala program studi (kaprodi), bahwa polisi tersebut hanya mengikut perkuliahan selama satu semester.
“Kami sudah cek melalui Kaprodi, dan dia hanya terdaftar satu semester selebihnya tidak aktif, dan pembayaranya tidak ada,” tutup Rektor Universitas Gorontalo.
Sebelumnya, seorang anggota polisi Gorontalo berpangkat AIPDA, melaporkan dua oknum pejabat Universitas Gorontalo – satu di antaranya dosen– kepada SPKT Polresta Gorontalo Kota.
Polisi itu didampingi pengacaranya, Ali Rajab mendatangi SPKT pada Senin sore (6/2/2023) kemarin.
Baca juga: Kronologi Polisi Gorontalo Ditipu Oknum Dosen Universitas Gorontalo, Diperas hingga Rp 48 Juta
Ia melaporkan oknum pejabat kampus yang telah memerasnya hingga puluhan juta.
Kronologi: