Arti Kata

Mengenal Apa Itu Manus Ministra dan Manus Domina, Dalih untuk Bebaskan Bharada E dari Kasus Sambo

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). Adapun dalam pledoi tim penasihat hukumnya, Bharada E disebut sebagai manus ministra dan Ferdy Sambo sebagai manus domina, apa itu?

Klaim itu merujuk pada pengakuan Bharada E bahwa ia menembak Brigadir J hingga tewas atas perintah dari atasannya saat itu yakni Ferdy Sambo.

Baca juga: Ronny Talapessy Rela Jadi Pengacara Pro Bono Bharada E di Kasus Brigadir J, Apa Itu Pro Bono?

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanyalah merupakan pelaku yang disuruh melakukan tindakan pidana atau manus ministra oleh orang yang menyuruh yaitu terdakwa Ferdy Sambo manus domina," kata penasihat hukum Bharada E saat membaca pledoi di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Sehingga, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanyalah merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan atau schuld, oleh karenanya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," sambungnya.

Disebutkan juga dalam pledoi tim penasihat hukum terdakwa itu bahwa Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk merampas nyawa Brigadir J.

Baca juga: Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi

"Sehingga, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sama sekali tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk menghilangkan nyawa teman sekamarnya sendiri, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas penasihat hukum Bharada E.

Dinyatakan pula bahwa Bharada E tidak bisa dipidana karena tidak memenuhi unsur kesalahan, baik kelalaian maupun kesengajaan.

"Sehingga berlaku asas 'tiada pidana tanpa kesalahan' yang dikenal dengan istilah 'geen straaf zonder schuld' atau 'nulla poena sine culpa' yang dimaksud adalah dalam arti luas yang mencakup kesengajaan dan kelalaian." sebut penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Memahami Apa Itu Diskresi, Hal yang Diklaim Bripka RR Perkara Amankan Senjata Brigadir J

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)