TRIBUNGORONTALO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyinggung terkait prinsip praduga tidak bersalah atau presumption of innocence dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya.
Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu menyatakan prinsip presumption of innocence harus ditegakkan.
Apa Itu Presumption of Innocence?
Dilansir TribunGorontalo.com dari Cornell Law School, praduga tidak bersalah atau presumption of innocence adalah prinsip yang berarti setiap terdakwa dalam persidangan pidana dianggap tidak bersalah sampai mereka terbukti bersalah.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Pledoi, Hak yang akan Digunakan Putri Candrawathi atas Tuntutan 8 Tahun Penjara
Dengan demikian, seorang jaksa penuntut umum (JPU) diharuskan untuk membuktikan tanpa keraguan bahwa orang tersebut melakukan kejahatan jika orang tersebut akan dihukum.
Untuk melakukannya, bukti harus ditunjukkan untuk setiap unsur kejahatan.
Meskipun demikian, praduga tidak bersalah tidak menjamin bahwa seseorang akan tetap bebas sampai persidangannya selesai. Dalam beberapa keadaan, seseorang dapat ditahan.
Baca juga: Pengacara Kuat Maruf Sebut Kesaksian Bharada E Bersifat Testimonium de Auditu, Apa Itu?
Prinsip presumption of innocence diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
"Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya."
Prinsip presumption of innocence juga terdapat dapat dalam Article 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR).
Baca juga: Mengenal Apa Itu A de Charge, Saksi Kubu Bripka RR yang Ditolak JPU di Sidang Kasus Brigadir J
Sementara itu, dalam konstitusi Indonesia, prinsip presumption of innocence tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Pledoi Ferdy Sambo Singgung Prinsip Presumption of Innocence
Ferdy Sambo telah membacakan pledoi pribadinya dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Tonic Immobility, Respons yang Berpotensi Kuat Dialami Putri Candrawathi
Pledoi tersebut merupakan tanggapan dari Ferdy Sambo terhadap tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.