Brigadir J

Yakin Pledoi Ferdy Sambo Tak Akan Ringankan Tuntutan Hukuman, Pengacara Brigadir J: Peluangnya Tipis

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2023).

TRIBUNGORONTALO.COM - Nota pembelaan alias pledoi Ferdy Sambo diyakini tidak akan meringankan tuntutan hukumannya atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukannya.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Meski begitu, sebagaimana dilansir TribunWow.com, diakui Martin bahwa bukan berarti peluangnya tidak ada sama sekali.

Ia lantas menduga pengacara Ferdy Sambo akan menyampaikan hal-hal yang meringankan hukuman suami Putri Candrawathi tersebut.

 

 

Baca juga: Berani Sumpah Demi Allah Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo, Kuat Maruf Susun Sendiri Pledoinya?

Baca juga: Pledoi Kuat Maruf: Pakai Dalih Kecerdasan di Bawah Rata-rata Tak Mungkin Pahami Rencana Ferdy Sambo

"Ada yang disampaikan mengenai hal-hal yang meringankan," kata Martin dikutip KOMPASTV, Selasa (24/1/2023).

"Dari berbagai banyak macam pengalaman saya, memang agak sedikit mustahil orang itu tidak ada hal yang meringankan."

Namun menurut Martin, hal-hal meringankan tersebut akan dikesampingkan oleh hakim jika kejahatan terdakwa dinilai sangat berat.

 

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Martin mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi yang dinilai terlalu ringan. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

 

Ia lantas menyoroti momentum mengenai surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri.

Martin menilai isi surat tuntutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencari celah guna meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Ada satu sisi yang saya lihat mengenai konteks keringanan terhadap Ferdy Sambo sebagai terdakwa," kata Martin.

"Saya lihat, kalau saja Ferdy Sambo memanfaatkan momentum yang sudah terjadi melalui surat tuntutan jaksa penutut umum kepada Putri Candrawathi, saya pikir bukan tidak mungkin, bila dipergunakan dengan benar itu dapat menjadi alasan yang meringankan."

"Namun yang jadi pertanyaan apakah akan digunakan atau tidak?," lanjutnya.

Meski tak menampik ada peluang bahwa hakim akan meringankan vonis Ferdy Sambo, namun Martin menilai peluang tersebut begitu kecil.

"Kembali lagi yang harus diyakinkan di sini adalah hakim. Kita lihat nanti apakah Ferdy Sambo pledoinya dapat meyakinkan hakim untuk meringankan hukumannya," kata Martin.

"Menurut saya peluangnya tipis, tapi bukan berarti tidak ada peluang," tandasnya.

Baca juga: Jika Divonis Mati, Ferdy Sambo Diduga Akan Bongkar Borok Kepolisian, IPW: Faktanya Dia Terbukti

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

 

 

Ada Jenderal yang Berusaha Bebaskan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD membeberkan adanya sosok Brigadir Jenderal Polisi yang berusaha mengintervensi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD mengatakan sosok tersebut telah melakukan pergerakan rahasia untuk berusaha membebaskan terdakwa eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo.

Namun, pihaknya sudah mengantisipasi untuk menggagalkan upaya tersebut.

Ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023), Mahfud MD mengaku mendengar selentingan terkait intervensi kasus Brigadir J.

Di antaranya adalah upaya untuk membebaskan, atau bahkan menambah vonis Ferdy Sambo agar maksimal.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," kata Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum."

"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah itu," tegasnya.

 

Menko Polhukam Mahfud MD mengajak masyarakat melihat sisi positif munculnya kasus Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa. Terbaru, Mahfud MD buka suara terkait upaya rahasia untuk membebaskan Ferdy Sambo, Kamis (19/1/2023). (YouTube Kompastv)

 

Tanpa merinci identitas pelaku, Mahfud MD menyebutkan ada laporan seorang Jenderal bintang satu yang mendekati orang-orang berpengaruh.

"Ada bilang, ada katanya (yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan) seorang Brigjen dan ia mendekati si A, si B," kata Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.

Alih-alih gentar, Mahfud MD akan mengajukan polisi dengan jabatan lebih tinggi untuk menghadapi Brigjen tersebut.

Ia pun siap berperang pangkat jika sang Brigjen melawan dengan menggaet orang-orang penting lain institusinya.

"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok," ujar Mahfud MD.

"Kalau ada yang bilang dia seorang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini Saya punya Letjen, jadi pokoknya (Kejaksaan) independen."

Menurut Mahfud MD, laporan tersebut sangat mungkin terjadi lantaran banyak pihak tertarik dan ingin ikut andil dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.

"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," tandasnya.(TribunWow.com/Via)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Sebut Pledoi Ferdy Sambo Tak akan Mampu Ringankan Hukuman, Pengacara Brigadir J: Peluangnya Tipis