"Dia kan sudah menyatakan bahwasanya dia bersalah , mengaku membunuh, merasa menyesal, dan menerima konsekuensi," ujar Jamin Ginting.
"Itu artinya dengan konsekuensi pengakuan seperti itu dibutuhkan suatu effort yang cukup kuat."
"Itu patut dihargai, dan itulah (keringanan hukuman) penghargaan yang harus diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam tuntutannya."
Menurut Jamin Ginting, menilik dari pengalaman di masa lalu, seorang JC akan mendapat setengah dari tuntutan hukuman pada pelaku utama.
Sebagai contoh, jika Ferdy Sambo dituntut 20 tahun penjara, maka bisa jadi Bharada E tetap mendapat tuntutan 10 tahun penjara.
"Pada umumnya saya lihat JC itu mendapatkan keringanan hampir 50 persen dari tuntutan pelaku utama," pungkas Jamin Ginting.(TribunWow.com/Via)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan