Brigadir J

Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disoraki Pengunjung setelah Dituntut 8 Tahun Penjara

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

TRIBUNGORONTALO.COM - Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tuntutan pidana 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Sorakan dari pengunjung sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J langsung memenuhi ruang sidang setelah mendengar JPU menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tuntutan pidana penjara Putri Candrawathi itu lebih ringan dari Ferdy Sambo yang dituntut JPU dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Tidak Ada Hal Meringankan, Ini 6 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo dalam Tuntutan Seumur Hidup

Adapun sebelum membacakan inti tuntutan, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang dijadikan pertimbangan untuk menuntut Putri Candrawathi.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, kami selaku jaksa penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang kami jadikan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," kata JPU di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

Dalam surat tuntutan JPU, terdapat tiga hal yang memberatkan Putri Candrawathi.

Baca juga: Hari Ini Sidang, Tuntutan Pada Putri Candrawathi dan Bharada E Bakal Lebih Ringan dari Ferdy Sambo?

Hal pertama yang memberatkan Putri Candrawathi ialah perbuatannya mengakibatkan Brigadir J kehilangan nyawa sehingga menjadi duka mendalam bagi keluarga korban.

"Yaitu hal-hal yang memberatkan: perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya," jelas JPU.

Hal kedua yang memberatkan yakni Putri Candrawathi dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan, serta tak menyesali perbuatannya.

Terdakwa Putri Candrawathi istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara. (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Dicecar karena PCR tapi Tak sempat Visum atau Periksa Guna Cek PMS, Begini Respons Putri Candrawathi

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ungkap JPU.

Hal ketiga yang memberatkan Putri Candrawathi yaitu perbuatannya menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat." ujar JPU.

Baca juga: Terus Terisak di Sidang Brigadir J, Pakar Ungkap Arti Tangisan Putri Candrawathi, Hanya Kedok?

Sementara itu, hal yang meringankan Putri Candrawathi antara lain istri Ferdy Sambo itu belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopa di persidangan.

"Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa sopan di persidangan," sebut JPU.

Halaman
12