TRIBUNGORONTALO.COM - Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Kamis (5/1/2023).
Agenda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J hari ini ialah pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa.
Dalam sidang-sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk 4 terdakwa lainnya.
Selama mengikuti persidangan pembunuhan berencana Brigadir J mulai 18 Oktober 2022 lalu hingga hari ini, Bharada E tetap mempertahankan keterangannya.
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
Konsistensi Bharada E terhadap keterangannya dirasa penting mengingat ia juga berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus Brigadir J ini.
Sebagaimana diketahui, Bharada E membongkar kedok eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang membuat skenario untuk menutupi kronologi meninggalnya Brigadir J.
Skenario palsu yang beredar pada awal kasus ini bergulir, dinyatakan bahwa Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), akibat baku tembak dengan Bharada E.
Baca juga: Bharada E Dianggap Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Ahli Hukum Pidana Beri Penjelasan Berbeda
Namun setelah diselidiki dan disusul oleh pengakuan Bharada E, terungkap bahwa Brigadir J tewas ditembak atas perintah Ferdy Sambo, bukan dalam baku tembak.
Adapun melalui sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Bharada E menunjukkan bahwa ia konsisten pada keterangannya selama ini.
"Dalam beberapa persidangan sebelumnya, baik di perkara Ricky Rizal, Kuat Maruf, maupun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Saudara sudah memberikan keterangan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di sidang PN Jakarta Selatan, Kamis, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Apakah keterangan-keterangan yang Saudara berikan pada saat sebagai saksi tetap menjadi bagian dari yang tidak terpisahkan dari keterangan Saudara sebagai terdakwa saat ini?," sambung hakim ketua Wahyu yang bertanya pada Bharada E.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Hipomania, Kendala Psikologis yang Dialami Bharada E Terdakwa Kasus Brigadir J
"Benar yang mulia," jawab Bharada E.
Bharada E juga menegaskan bahwa ia tidak mencabut keterangan yang telah disampaikan.
"Ada yang Saudara mau tambahkan atau ada yang Saudara mau cabut dari keterangan tersebut?," tanya hakim ketua Wahyu lagi pada Bharada E.
"Tidak ada yang mulia," jawab Bharada E.
Baca juga: Ahli Psikologi Ungkap Gerak-gerik Bharada E saat Pertama Kali Bertemu, Tak Berani Kontak Mata?