"Nah hal ini juga didukung oleh profil psikologis yang bersangkutan tadi, bahwa dia mampu memiliki suatu kondisi psikologis untuk berani mengatakan tidak pada pimpinan yang posisinya jauh lebih tinggi," terang Nathanael.
"Ditambah lagi permintaan inipun juga bisa saya katakan di luar kompetensi dia, jadi di luar repertoar tingkah laku yang bisa dia lakukan," sebutnya.
Baca juga: Bharada E dan Bripka RR Kompak Bantah Skenario Ferdy Sambo, Bongkar Fakta soal Putri Candrawathi
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)