Brigadir J

Sidang Brigadir J: Alasan Ahli Sebut Pelecehan Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Motif Ferdy Sambo

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). Dalam sidang tersebut, ahli kriminolog menilai dugaan kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tak dapat dijadikan Ferdy Sambo sebagai motif pembunuhan berencana Brigadir J, begini alasannya.

"Enggak bisa," ucap Mustofa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J di Magelang, Hakim Sebut Susi ART Putri Candrawathi Mau Bohong

"Nah dalam hal ini, dalam perkara ini, tidak ada buktinya, menurut ahli bagaimana, bisa enggak itu?," tanya JPU memastikan.

"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang, tetapi tidak jelas," ungkap Mustofa.

"Artinya tidak ada bukti. Tidak ada alat bukti yang mengarah ke situ, berarti tidak dapat dijadikan motif?," tanya JPU lagi.

"Tidak bisa," jawab Mustofa yang tampak yakin sambil mengangguk.

Baca juga: Ahli Ungkap Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo dan Istrinya Terindikasi Berbohong, Apa Itu Poligraf?

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Bharada E dan Tim Kuasa Hukumnya Pamerkan Ekspresi yang Sama saat Dengar Hasil Poligraf Kuat Maruf

- Putri Candrawathi;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)