Brigadir J

Bharada E dan Tim Kuasa Hukumnya Pamerkan Ekspresi yang Sama saat Dengar Hasil Poligraf Kuat Maruf

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E beserta tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022). Intip ekspresi Bharada E dan tim kuasa hukumnya saat mendengar pemaparan ahli terkait hasil tes poligraf Kuat Maruf.

Aji menerangkan bahwa, atas permintaan penyidik, terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR dilakukan dua kali tes poligraf dengan isu yang berbeda.

Sidang lanjutan perkara Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022). (YouTube KOMPASTV)

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Ungkap Detik-detik saat Ferdy Sambo Memintanya Bunuh Brigadir J

Diketahui bahwa Kuat Maruf menjalani tes poligraf pada tanggal 5 dan 9 September 2022.

"Untuk Saudara Kuat Maruf, kita lakukan dua pemeriksaan dengan isu yang berbeda," jelas Aji.

Aji kemudian memaparkan pertanyaan yang menunjukkan Kuat Maruf berkata jujur dan terindikasi berbohong.

Baca juga: Ditanya Hakim soal Foto Brigadir J Setrika Baju Anak, Begini Penjelasan Putri Candrawathi

"Untuk Saudara Kuat, pertanyaan relevannya adalah 'apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua?', jujur," terang Aji.

"Berarti dia memergoki?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Aji.

"Tidak (memergoki)," jawab Aji.

Baca juga: Tanggapan Komisi Yudisial soal Laporan Pengacara Kuat Maruf terhadap Hakim Ketua Sidang Brigadir J

Aji menyatakan bahwa Kuat Maruf terinidikasi berhohong saat menjawab 'tidak' pada pertanyaan tentang Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

"Untuk indikasi kedua untuk Saudara Kuat yang dilakukan pemeriksaan pada tanggal 9 September (2022) adalah 'apakah kamu melihat Pak Sambo menembak Yosua?'," papar Aji.

"Jawabannya Saudara Kuat 'Tidak', itu hasilnya terindikasi berbohong," lanjutnya.

Baca juga: Dicecar Pengacara Kuat Maruf, AKBP Ridwan Ngaku Jadi Korban Prank Ferdy Sambo di Sidang Brigadir J

Mendengar pernyataan Aji tersebut, tim kuasa hukum dari Bharada E, termasuk Ronny Talapessy, dan sang klien sontak dengan kompak memamerkan senyuman serta wajah berbinar sembari menganggukkan kepala mereka.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu lalu dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

Baca juga: Sebelum Diperiksa Polisi soal Brigadir J, Kuat Maruf Titipkan Pisau ke Yogi Ajudan Ferdy Sambo

- Putri Candrawathi;

- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)