Sebagaimana diketahui bahwa Brigadir J adalah korban dari peristiwa penembakan yang diduga didalangi oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Pilu Susi ART Putri Candrawathi, Setahun Tak Bertemu Anak, kini Malah Terancam Pidana Susul Majikan
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J ini pun akhirnya dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang kini menjerat 5 orang terdakwa.
Kelima orang pelaku yang terancam hukuman mati karena didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana itu antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)