Wahu kemudian ingin memastikan tergeletaknya Putri Candrawathi di depan kamar mandi tersebut dalam posisi duduk atau tidur.
Baca juga: Terungkap Alasan Bharada E Tak Selamatkan Brigadir J hingga Isi Doa Richard Eliezer Jelang Eksekusi
"Dia tidur atau duduk?," tanya Wahyu.
Menurut Susi, Putri Candrawathi tergeletak dengan posisi duduk
"Terduduk," sebut Susi.
"Tergeletak duduk? bukan tidur?," tanya Wahyu kembali memastikan.
"Siyap yang mulia," sahut Susi.
Baca juga: Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Begini Langkah Pengacara Terdakwa Selanjutnya
Hakim kemudian meminta Susi memperagakan bagaimana Putri Candrawathi saat 'terduduk' di depan kamar mandi di rumah Magelang tersebut.
Susi Diancam Dipidana Hakim
Saking kesalnya dengan keterangan Susi yang berubah-ubah saat di periksa di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, hakim sampai memperingatkan akan ancaman pidana untuk saksi yang berbohong.
Hal itu disampaikan Wahyu saat mencecar Susi dengan pertanyaan seputar seberapa seringnya Ferdy Sambo datang ke rumah pribadi di kawasan Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun
Pasalnya diketahui bahwa Putri Candrawathi pindah dari rumah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan ke kawasan Jalan Saguling.
"Setelah Saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Saudara Ferdy Sambo juga ikut pindah ke Saguling atau tetap di Jalan Bangka?." tanya Wahyu kepada Susi di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Pindah ikut ke Saguling," ungkap Susi.
"Yang ini Saudara cepat jawabnya, yang tadi jawabnya lupa, mana yang benar? Saudara disumpah loh. Apakah Saudara Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?," tanya Wahyu kembali.
Baca juga: Berlinang Air Mata, Ini Bunyi Pembelaan Bharada E di Akhir Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J
"Ikut," kata Susi.