TRIBUNGORONTALO.COM - Proses sidang perdana perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tak lama lagi akan segera digelar.
Kelima orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun bakal dihadirkan sebagai terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.
Sidang perdana untuk tersangka eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf digelar pada Senin (17/10/2022).
Sedangkan untuk tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang berkedudukan sebagai Justice Collaborator akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Kalimat "Hajar Chard" Jadi Bantahan Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J? Begini Jawaban Pengacara
Pemisahan proses persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J antara terdakwa Bharada E dengan Ferdy Sambo dkk itu menimbulkan pertanyaan.
Terlebih keterangan Bharada E berbeda dengan apa yang disampaikan kubu Ferdy Sambo.
Diwartakan TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV, apakah kesaksian Bharada E yang telah berstatus sebagai Justice Collaborator dinilai lebih kuat dari keterangan Ferdy Sambo dkk di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J?
Mantan Hakim yang kini jadi Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Asep Iwan Iriawan pun menjawab:
"Yang berwenang menilai JC bukan pengacara tapi lembaga yang ditunjuk oleh undang-undang namanya LPSK, di situ ada tahapan-tahapan, ada asesmen,"
"Jadi dia enggak mungkin enggak jujur, enggak mungkin dia bohong," imbuh Asep kepada KompasTV pada Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Jadi Saksi Kunci & Justice Collaborator, Bharada E Siap Beri Kejutan di Persidangan Kasus Brigadir J
Menurut Asep, keterangan Justice Collaborator tidak sembaranagn karena telah melalui tahapan pemeriksaan dan disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Keterangan JC itu enggak sembarangan, LPSK diberi kewenangan oleh undang-undang jadi ketika LPSK mengeluarkan itu berarti sudah melalui tahapan, berarti sudah benar dan tepat," jelas Asep.
"Jadi kalau sekarang ada pihak-pihak mengatakan suruh jujur JC, ya kalau bukan lembaga berwenang belajarlah tentang kompetensi kalau enggak berwenang jangan banyak omong lebih baik diam," tegasnya.
Baca juga: Yakini Ferdy Sambo Kalah Telak, Mantan Hakim: Tinggal Pilih Mati, Penjara Seumur Hidup atau 20 Tahun
Sebelumnya, eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang kini menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan bahwa Justice Collaborator tak boleh berbohong.
"Seorang JC harus jujur, tidak boleh berbohong," ujar Febri saat konferensi pers pada Rabu (12/10/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.