Berita Populer Gorontalo

POPULER: Mobil Hilang di Mapolres Gorontalo Kota; Dua Polisi Dipecat Polda Gorontalo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Berita populer Gorontalo

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang aleg bersikukuh mobil pickup L300 yang ia pinjam, hilang di Mapolres Gorontalo Kota. Meski otoritas terkait membantah, namun aleg dari PDIP ini ngotot jika mobil tersebut terakhir terlihat di polres. 

Sementara itu, dua anggota Polda Gorontalo dipecat, setelah terbukti secara sah menganiaya sesama polisi hingga mengakibatkan kematian. 

Berikut, sejumlah berita populer dalam waktu 24 jam terakhir. 

Begini Kronologi ‘Mobil Hilang’ di Polres Gorontalo Kota



Karena posisi terakhir berada di Mapolres Gorontalo Kota, maka menurut Ance Robot Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, mobil L300 yang dipinjam hilang di tempat itu.(TribunGorontalo.com/free)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kronologi ‘mobil hilang’ di Mapolres Gorontalo Kota, diceritakan kembali oleh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ance Robot. 

Aleg dari partai PDIP itu ngotot mobil L300 yang dipakai oleh sopirnya, hilang di Mapolres Gorontalo Kota, karena memang posisinya terakhir berada di tempat itu.

Mengaku sebagai korban, Ance Robot menguraikan kronologis kejadian.

Pada 17 Agustus 2022, istrinya yang berada di Tolinggula, Gorontalo Utara (Gorut), meminjam mobil L300.

Mobil itu dipakai menjemput barang di Kota Gorontalo menuju Gorut. 


Baca Selengkapnya



Masih Ingat Kasus Penganiayaan Bripda Derustianto? Pelakunya Kini Dipecat Polda Gorontalo



Tidak cuma dipecat, Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24) juga kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Gorontalo. (kolase by Tribun)(TribunGorontalo.com)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Setelah kasusnya bergulir selama dua tahun, dua penganiaya Bripda Derustianto Hadji Ali hingga meninggal, dipecat Polda Gorontalo. 

Keduanya yakni Briptu Mohamad Rezha Tangahu (30) dan Bripda Alan Moluoyo (24). Keduanya terbukti terlibat penganiayaan terhadap Bripda Derustianto Hadji Ali pada 2019 lalu. 

Pemecatan kepada dua anggota polisi itu dikonfirmasi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (23/8/2022). 

Kata Wahyu, pemecatan kedua anggota polisi itu dilakukan sesuai prosedur. Pihaknya resmi mengeluarkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Surat PTDH dikeluarkan melalui surat keputusan (SK) Kapolda Gorontalo Nomor Kep/166/VIII/2022 dan Kep/167/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 lalu. 


Baca Selengkapnya



Fadel Muhammad Melawan Mosi Tidak Percaya DPD RI, Ini Penjelasan Lengkap Elza Syarief

Halaman
12