Operasi Patuh Otanaha 2022

Operasi Patuh Otanaha 2022 Gorontalo Dimulai Hari ini, Ketahui Denda Tilangnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKUMENTASI -- Personel Polisi Lalu Lintas Gorontalo mengurai kemacetan di perbatasan Kota Gorontalo-Kabupaten Gorontalo.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang

Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu. (*)