"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel.
Wirdel juga membacakan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Priyanto dalam tuntutan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan berat dan ringannya putusan yang dijatuhkan.
Hal-hal yang bersifat meringankan, yakni Priyanto berterus terang sehingga mempermudah persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang bersifat memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kolonel Priyanto Ikhlas Dipecat dari TNI Angkatan Darat Karena Rusak Nama Baik Institusi