Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Panglima TNI: Kolonel P Berusaha Bohong Sejak Pemeriksaan di Gorontalo

Penulis: Lodie Tombeg
Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

TRIBUNGORONTALO.COM - Kolonel P, tersangka tabrak lari dan membuang jasad sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung, Jabar, berusaha berbohong sejak pemeriksaan di Gorontalo. Pamen TNI ini bertugas sebagai Kasi Intel di Korem Nani Wartabone Gorontalo.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali angkat bicara terkait kasus kecelakaan sejoli di Nagreg. Tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA.

Andika telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat.

Jenderal Andika mengungkapkan, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus tabrak lari di Nagreg.

Ia menjelaskan, usaha berbohong tersebut dilakukan ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tersebut.

"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo."

Baca juga: Danpuspomad Letjen Sukotjo: Koptu DA Kemudikan Mobil Hitam Milik Kolonel P

"Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (28/12/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Namun demikian, kata Andika, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.

Andika Perkasa menegaskan, pihaknya menginginkan agar ketiga oknum TNI AD yang terlibat menjalani hukuman seumur hidup.

"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin seumur hidup saja," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Adapun bunyi Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Sidang terbuka
Andika mengatakan per Selasa (28/12/2021), penyidik dari Puspom TNI AD dan Puspom TNI menetapkan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka.

Panglima TNI memastikan persidangan terhadap tiga oknum TNI AD tersebut akan digelar terbuka.

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh TNI.

Halaman
12