Berita Seleb

Permohonan Cerai Ditolak, Andre Taulany dan Erin Tetap Suami Istri Sah, Anak Sambut dengan Syukur

Permohonan cerai Andre Taulany ditolak PA Tigaraksa, anak-anak bersujud syukur, pasangan tetap suami istri sah secara hukum.

Instagram.com
CERAI - Kolase foto Andre Taulany, Erin dan anak-anaknya. Keduanya telah menikah selama 20 tahun dan dikaruniai 3 orang anak. Permohonan cerai Andre Taulany ditolak PA Tigaraksa, anak-anak bersujud syukur, pasangan tetap suami istri sah secara hukum. 

Selain itu, Erin juga mengelola bisnis fashion dengan brand bernama Sarein Indonesia, yang menjual berbagai macam scarves.

Meski sibuk mengurus karier dan bisnis, status pernikahannya dengan Andre Taulany meskipun guncang tetapi tetap sah secara hukum.

Baca juga: 23 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkap Nama-namanya dan Pesan dari Kasad

"Artinya saat ini Ibu Erin dan Pak Andre Taulany masih suami istri yang sah. Jadi, tidak ada perceraian," tegas Firman.

Menurut Firman, putusan ini sejalan dengan harapan anak-anak Andre dan Erin yang menginginkan orang tua mereka tetap bersatu. 

Selama 20 tahun mengarungi bahtera rumah tangga, Andre dan Erin dikaruniai tiga orang anak.

Anak pertama bernama Ardio Raihansyah Taulany yang lahir pada tahun 2006.

Anak kedua ada Arkenzy Salmansyah Taulany yang lahir 2009.

Dan anak terakhir ada Arlova Carrisa Taulany yang lahir pada tahun 2011.

Bahkan, ketiga anaknya ini dikabarkan langsung bersujud syukur setelah mengetahui hasil sidang. 

"Anak-anak juga bahagia, mereka bersujud syukur semua, sehingga memang kita doakan lah supaya ini menjadi keluarga yang benar-benar damai," ungkapnya. 

Baca juga: Viral Menantu di Sulut Usir Mertua, Sakit Hati Tak Direstui 18 Tahun Silam Jadi Pemicu

Ia menambahkan, keinginan anak-anak agar orang tua mereka tetap bersama juga telah disampaikan secara resmi ke pengadilan melalui kesaksian tertulis. 

"Keinginan anak-anak secara tegas disampaikan, anak-anak ingin papi maminya happy, berdamai, bersatu," tuturnya. 

Putusan Final di PA Tigaraksa 

Secara terpisah, Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan dasar hukum putusan tersebut. 

Menurut dia, PA Tigaraksa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara karena domisili Erin berada di wilayah Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved