Breaking News

Gorontalo Hari Ini

25 Pengendara Terjaring Operasi Satlantas Gorontalo, Mayoritas Tak Punya SIM dan STNK

Sebanyak 25 kendaraan terjaring operasi penegakan hukum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
RAZIA KENDARAAN -- Seorang pengendara tengah diperiksa surat-surat kendaraan oleh personel Satlantas Polresta Gorontalo Kota di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Gorontalo, pada Kamis (28/8/2025). Mayoritas pengendara yang terjaring operasi karena tidak memiliki SIM dan STNK. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 25 kendaraan terjaring operasi penegakan hukum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota di Jalan Pangeran Hidayat, pada Kamis (28/8/2025).

Pengamatan TribunGorontalo.com di lapangan, mayoritas pelanggar adalah pengendara roda dua. 

Mereka didominasi oleh mahasiswa, baik laki-laki maupun perempuan, meskipun ada juga dari kalangan pekerja.

Beberapa pengendara terlihat murung, ada yang menelepon seseorang, dan ada juga yang tak berhenti berbicara karena tidak terima kendaraannya ditilang. 

Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, tetapi yang paling banyak adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK.

"25 kendaraan itu semua diberikan surat tilang oleh polisi," ungkap Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Octalya Saka, melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Agus Priono Adada.

Ia menambahkan, operasi ini rutin dilakukan di bawah Polresta Gorontalo Kota untuk menekan angka kecelakaan. 

"Rutin dilakukan di beberapa wilayah di Kota Gorontalo," ujarnya.

Seorang pengendara bernama Dea Paudi, asal Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, menceritakan pengalamannya ditilang karena tidak memiliki SIM. 

Ia mengaku berangkat bersama temannya, dan di tengah perjalanan ia yang membawa sepeda motor milik temannya.

Saat melihat ada operasi di Jalan Pangeran Hidayat, mereka bergegas bertukar posisi karena teman Dea-lah yang memiliki SIM. Namun, mereka telanjur terlihat oleh polisi sebelum sempat bertukar.

"Akhirnya kami ditilang juga, kami awalnya tidak melihat papan (pemberitahuan razia), nanti sudah di depan baru lihat," terangnya. 

Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara.

Pihak kepolisian juga telah memasang papan pengumuman razia di bagian utara dan selatan. 

Pemasangan plang atau tanda razia merupakan kewajiban kepolisian saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Bupati Gorontalo Tinjau Langsung Program MBG di Sekolah, Disambut Antusiasme Siswa

Jenis-Jenis Operasi Lalu Lintas

Operasi lalu lintas adalah salah satu tugas utama Satlantas Kepolisian Republik Indonesia. 

Tujuan utamanya adalah menegakkan hukum, menjaga keamanan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). 

Berikut adalah beberapa jenis operasi besar yang rutin dilakukan.

1. Operasi Lintas

Operasi ini bertujuan menegakkan aturan bagi pengguna kendaraan bermotor, termasuk verifikasi kelengkapan surat kendaraan dan penindakan terhadap parkir liar. 

Operasi Lintas melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan personel TNI. Operasi ini berlangsung selama dua minggu, dan pelanggar akan langsung ditilang.

2. Operasi Patuh

Dilaksanakan menjelang bulan Ramadan selama dua pekan, operasi ini bertujuan meminimalisasi tingkat kecelakaan lalu lintas. 

Objek pemeriksaan adalah kelengkapan berkendara dan atribut kendaraan. Pelanggar tidak hanya mendapat peringatan, tetapi juga bisa ditilang.

3. Operasi Zebra

Operasi ini rutin dilaksanakan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru untuk menciptakan situasi yang kondusif. Pengendara yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tilang.

4. Operasi Simpatik

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran pengguna jalan dan biasanya dijalankan menjelang Hari Ulang Tahun Korps Bhayangkara. 

Petugas lebih banyak memberikan peringatan daripada tilang, tetapi pelanggaran berat tetap akan dikenai sanksi.

5. Operasi Lilin

Dilakukan setelah Operasi Zebra, operasi ini berfokus menciptakan kondisi lalu lintas yang aman menjelang Natal dan Tahun Baru, khususnya di pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. 

Dalam operasi ini, polisi tidak melakukan razia kendaraan, melainkan lebih fokus pada pengamanan lalu lintas.

6. Operasi Ketupat

Operasi ini rutin dijalankan selama H-7 dan H+7 Idulfitri. Fokus utamanya adalah mengatur lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan para pemudik. 

Selama Operasi Ketupat, polisi lebih banyak memberikan edukasi dan teguran kepada pelanggar, dan penindakan tilang jarang terjadi.

 

(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved