Pemkab Pohuwato
Resmi! Zakat Fitrah Pohuwato Gorontalo untuk Ramadan 2026 Dipatok Rp 40.000 per Orang
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan masyarakat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Bundaran-Pohuwato.jpg)
Ringkasan Berita:
- Nominal zakat fitrah di Kabupaten Pohuwato untuk 1447 H/2026 M resmi ditetapkan Rp40.000 per jiwa.
- Penentuan tersebut merujuk pada harga rata-rata beras setempat dan diputuskan melalui forum bersama lintas instansi.
- Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menetapkan khatib dan imam Salat Idulfitri tingkat kabupaten.
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato -- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan masyarakat sebesar Rp40.000 per orang.
Angka tersebut diumumkan setelah digelarnya pertemuan lintas unsur di Sekretariat Masjid Agung Baiturrahim pada Jumat.
Keputusan itu lahir dari pembahasan yang melibatkan jajaran pemerintah daerah, DPRD, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pohuwato, Majelis Ulama Indonesia, pimpinan OPD, serta tokoh adat.
Forum tersebut menyepakati satu nominal tunggal guna mempermudah proses penghimpunan dan distribusi zakat di seluruh wilayah.
Baca juga: Adhan Dambea Terima Piagam "Bapak UMKM" di Satu Tahun Jabat Wali Kota Gorontalo
Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, menyampaikan bahwa penentuan besaran zakat tidak dilakukan secara sembarangan.
Perhitungan dilakukan dengan memperhatikan dinamika harga bahan pokok, khususnya beras, serta kondisi ekonomi masyarakat.
Harga rata-rata beras di Pohuwato yang berada di kisaran Rp16.000 per kilogram menjadi dasar konversi.
Baca juga: Bukber Jalan Terus, Tarawih Tetap Aman: Ini Cara Mengatur Waktu Ramadan
Dengan ketentuan zakat fitrah setara 2,5 kilogram beras per jiwa, nilai tersebut kemudian ditetapkan menjadi Rp40.000 dalam bentuk uang.
Sebelumnya, sempat muncul wacana untuk membagi zakat fitrah ke dalam dua kategori nominal.
Namun, mempertimbangkan fluktuasi harga beras di pasaran serta efektivitas pengumpulan, forum akhirnya memilih satu golongan agar lebih sederhana dalam pelaksanaannya.
Pemerintah daerah meminta para camat segera meneruskan hasil keputusan ini kepada masyarakat, baik melalui kegiatan safari Ramadan maupun sosialisasi langsung di desa-desa, sehingga tidak terjadi perbedaan informasi di lapangan.
Dalam forum yang sama, turut dibahas persiapan Salat Idulfitri tingkat kabupaten.
Ustaz Kasim Badu ditetapkan sebagai khatib, sementara Imam Besar Masjid Agung Baiturrahim, Asram Husuna, dipercaya memimpin salat sebagai imam.
Dengan ditetapkannya nominal zakat fitrah serta susunan pelaksanaan Salat Idulfitri, pemerintah berharap seluruh rangkaian ibadah Ramadan dan perayaan Idulfitri di Pohuwato dapat berjalan tertib dan lancar sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.