Selasa, 17 Maret 2026

Berita Nasional

Kontroversi Gaji DPR, Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihentikan Mulai November 2025, Ini Kata Dasco

Tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI hanya berlaku hingga Oktober 2025. Mulai November, fasilitas tersebut dihentikan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Kontroversi Gaji DPR, Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihentikan Mulai November 2025, Ini Kata Dasco
Tribunnews.com
TUNJANGAN DPR - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Legislator Gerindra itu mengumumkan tidak ada lagi tunjangan rumah DPR RI setelah Oktober 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Polemik tunjangan rumah anggota DPR RI kembali jadi sorotan publik. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, fasilitas tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan hanya berlaku sampai Oktober 2025. 

Dengan begitu, mulai November mendatang, para wakil rakyat tidak lagi menerima tambahan biaya sewa rumah tersebut.

Tunjangan rumah itu pertama kali diberikan sejak Oktober 2024, menggantikan fasilitas rumah dinas di Kalibata dan Ulujami yang dinilai sudah tidak layak huni. 

Selama satu tahun, setiap anggota DPR periode 2024–2029 mengantongi total Rp600 juta untuk kebutuhan kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun.

Dasco menjelaskan, mekanisme tersebut diputuskan agar anggota DPR tetap memiliki tempat tinggal layak selama bertugas di Jakarta. 

Baca juga: Begini Caranya Agar Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2025, Mulai PKH, BPNT, PIP, BLT, Bansos Pemda

“Setelah Oktober 2025, tidak ada lagi tunjangan Rp50 juta per bulan. Dana yang sudah diterima akan digunakan untuk kontrak rumah hingga akhir periode,” ujarnya.

Dilansir dari TribunKaltim.co, Jika berhitung, seorang anggota DPR dapat mengantongi sebesar Rp 600 juta hanya dari tunjangan perumahan.

Angka tersebut didapatkan dari Rp 50 juta yang dikalikan 12 bulan.

Adapun anggota DPR periode 2024-2029 berjumlah 580.

Jika angka tersebut dikalikan tunjangan perumahan sebesar Rp 600 juta per tahun, maka anggaran yang dikeluarkan negara total Rp 348 miliar.

Tunjangan rumah Rp50 juta diberikan selama 12 bulan dengan total Rp600 juta per anggota DPR RI.

Tunjangan rumah dengan total Rp 600 juta per anggota itu untuk digunakan selama satu periode alias lima tahun.

Perhitungan Matang

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan telah melewati perhitungan matang.

"Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2025).

Baca juga: Putra Pasha Ungu, Kiesha Alvaro, Ungkap Rencana Nyaleg 2029 di Tengah Sorotan Gaji DPR

Dengan tunjangan sebesar Rp 50 juta itu, anggota DPR yang tidak lagi mendapatkan rumah dinas dapat menyewa rumah yang berada di sekitaran Senayan, Jakarta.

"Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi. Namun apa yang menjadi aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami sangat perhatikan," ujar Puan.

Tidak Dapat Tunjangan Perumahan Setelah Oktober 2025

Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan lagi setelah Oktober 2025.

Dasco mengatakan, uang Rp 50 juta per bulan itu hanya akan mereka terima pada rentang Oktober 2024 sampai Oktober 2025.

"Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco menyampaikan, tunjangan perumahan selama Rp 600 juta untuk 12 bulan tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun atau selama periode 2024-2029.

Baca juga: Resmi, UU Baru Haji dan Umrah Disahkan DPR RI, Ini Tiga Perubahan Pentingnya dalam Penyelenggaraan

"Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," ujar Dasco.

"Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," sambung Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Dengan demikian, kata Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR pada November 2025 maka angka Rp 50 juta per bulan itu tidak akan ada lagi.

Dasco Bicara soal Gaji Anggota DPR RI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons anggapan bahwa gaji anggota DPR yang take home pay-nya menembus angka Rp 100 juta berlebihan.

Dasco menyampaikan, take home pay anggota DPR besar hanya karena tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan.

"Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium, Harga di Semua Wilayah Indonesia Kini Lebih Mahal

Dasco menjelaskan, jika tunjangan rumah per bulan itu sudah tidak ada lagi, maka gaji anggota DPR tak akan sebesar sekarang.

Adapun tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan ternyata hanya diterima anggota dewan pada Oktober 2024 sampai Oktober 2025 saja.

"Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang melebihi Rp 100 juta telah memantik kemarahan masyarakat hingga berujung unjuk rasa yang berakhir ricuh, Senin (25/8/2025).

Unjuk rasa itu diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum.

Salah satunya Ari (25), seorang pengemudi ojek online (ojol).

Dalam aksinya, ia menuntut anggota DPR RI memperhatikan nasib rakyat dibandingkan kepentingan pribadinya sendiri.

"Tolong jangan mikirin perutnya sendiri lah. Enak banget kan gajinya naik padahal itu juga kan dari kita (pajaknya)," ujar Ari saat mengikuti aksi demo 25 Agustus di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved