Pemkab Gorontalo

Pemkab Gorontalo Bayar Gaji PNS dan PPPK Tepat Waktu, Tenaga Kontrak Dirapel September

Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan pembayaran gaji dan tunjangan seluruh aparatur, termasuk tenaga honorer atau non-ASN

Editor: Fadri Kidjab
Belitungpost.com
GAJI PEGAWAI - Ilustrasi gaji. Pemkab Gorontalo memastikan gaji semua ASN dan tenaga kontrak terbayarkan. (Sumber Foto: Belitungpost.com) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan pembayaran gaji dan tunjangan seluruh aparatur, termasuk tenaga honorer atau non-ASN, akan dibayarkan secara tepat waktu. 

Bahkan, honorer akan menerima rapelan tiga bulan pada September mendatang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hariyanto Manan, menyatakan bahwa anggaran untuk seluruh pegawai sudah dialokasikan secara terukur dalam APBD tahun 2025.

"Komitmen pemerintah jelas, tidak ada hak ASN yang terabaikan. Semua sudah dialokasikan dalam anggaran daerah," tegas Hariyanto di Limboto, Senin (25/8/2025).

Hariyanto menjelaskan, untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), anggaran gaji periode Juni hingga Desember 2025 sudah tercatat dalam APBD. 

Secara khusus, pembayaran susulan untuk gaji bulan Juni akan dicairkan pada September, bersamaan dengan gaji reguler, dengan total Rp201,47 juta.

Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemkab Gorontalo mendapat jaminan anggaran sebesar Rp8,5 miliar dari pemerintah pusat untuk gaji enam bulan (Juli–Desember).

"Pembayaran Juli-Agustus sudah dilakukan, sisanya akan menyesuaikan bulan berjalan. Untuk gaji Juni, kita masih menunggu rekonsiliasi Kemenkeu," jelasnya.

Baca juga: Terobosan Baru Pemkab Gorontalo, Pasutri Nikah di KUA Langsung Kantongi 5 Dokumen Penting

Honorer Terima Rapelan Juli-September Bulan Depan

Hariyanto menambahkan bahwa Pemkab Gorontalo akan membayarkan rapelan honor selama tiga bulan, yaitu Juli hingga September, yang akan dicairkan pada bulan September 2025.

Menurut Hariyanto, kepastian pembayaran ini merupakan wujud perhatian pimpinan daerah terhadap kesejahteraan seluruh aparatur.

"Pesan pimpinan daerah jelas, ASN dan tenaga kontrak tidak boleh dirugikan. Pemerintah memastikan seluruh kewajiban keuangan berjalan sesuai aturan dan tepat waktu," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved