Berita Viral Nasional
Briptu TG dan Lima Warga Sipil Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH di Serang
Polda Banten menetapkan Briptu TG, anggota Brimob, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap wartawan dan staf Kementerian KLH
Ia menyesalkan tindakan kekerasan yang terjadi saat proses penyegelan, apalagi melibatkan jurnalis.
“Kami akan mengusut tuntas. Mohon dukungan dari Kapolres dan Kapolda agar kasus ini memberi efek jera,” ujarnya.
Salah satu korban, wartawan bernama Hendi, mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta menghadap HRD perusahaan oleh anggota Brimob, namun menolak karena merasa situasinya tidak aman.
Ia menyaksikan staf KLH dipukuli dan diinjak-injak oleh sejumlah orang.
Hendi juga mengaku sempat disekap bersama kontributor SCTV oleh oknum ormas yang menyalahkan media atas dampak penyegelan.
Wartawan lain, Iqbal, menceritakan bahwa ia sempat dihadang oleh seorang petugas keamanan yang mengajaknya berbicara.
Tak lama kemudian, ia melihat seseorang membawa golok mendekat dari arah warung di depan pabrik.
“Karena gelagatnya sudah tidak baik, saya langsung menghindar,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.