PEMPROV GORONTALO
WPR Pohuwato Resmi Terbit! Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Ungkap Luasannya
Lahan seluas 550 hektar (Ha) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, telah disetujui sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
“Saya berharap ada diskusi yang terbangun dengan massa aksi sebagai bentuk tindak lanjut,” tuturnya.
Sebelumnya, PMII Kota Gorontalo bersama Aliansi GEMPA menggeruduk Kantor DPRD Provinsi Gorontalo dengan membawa enam tuntutan pokok.
Mereka menyoroti aktivitas perusahaan tambang di Desa Hulawa yang dinilai merugikan rakyat.
Korlap aksi, Taufik Dunggio menegaskan bahwa tuntutan itu lahir dari penderitaan panjang masyarakat.
“Kami menyuarakan enam tuntutan pokok yang lahir dari penderitaan rakyat,” ujarnya.
Beberapa di antaranya yakni mendesak pemerintah menyelesaikan pembayaran tali asih yang belum dituntaskan, menghentikan segala bentuk pelarangan aktivitas tambang rakyat, menolak pengalihfungsian hutan desa menjadi hutan produksi, hingga meminta penghentian seluruh aktivitas perusahaan sebelum konflik terselesaikan.
“Kami tidak ingin tanah leluhur kami hilang. Kami tidak ingin hutan kami dirampas. Kami tidak ingin anak cucu kami hidup dalam penderitaan akibat kerakusan segelintir orang,” teriak Taufik. (*/Jian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.