Kredit ASN Gorontalo
200 ASN Gorontalo Macet Bayar Kredit sejak Pindah RKUD, BRI Seret ke Jalur Hukum
Sedikitnya 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo menunggak pinjaman kredit pegawai di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sedikitnya 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo menunggak pinjaman kredit pegawai di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Informasi yang dihimpun Tribun Gorontalo, Sabtu (23/8/2025), menyebut kredit macet ini bermula ketika pembayaran gaji (payroll) ASN di tingkat kota maupun provinsi beralih dari BRI ke bank lain sejak 2019.
Perpindahan pembayaran gaji ini seiring pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari BRI.
Kepala Cabang (Kacab) BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, mengatakan perpindahan payroll memang merupakan hal biasa dalam dunia perbankan.
Namun, situasi ini berdampak langsung pada pinjaman ASN yang sudah berjalan di BRI.
“Ketika gaji tidak lagi masuk ke rekening BRI, pemotongan angsuran otomatis tidak berjalan. Akibatnya, ASN harus menyetor manual,” jelasnya.
Menurut Komang, sejak awal 2020 banyak ASN lalai melaksanakan kewajiban, sehingga tunggakan semakin menumpuk.
BRI pun menempuh berbagai langkah, mulai dari penagihan langsung ke debitur hingga koordinasi dengan instansi terkait. Namun, upaya itu tidak maksimal.
“Surat peringatan (SP) satu, dua, dan tiga sudah kami layangkan. Karena tidak ada hasil signifikan, akhirnya kami mengeluarkan surat somasi,” tegasnya.
Sebagian ASN ada yang merespons dengan mencicil kembali, tetapi mayoritas masih enggan melunasi pinjaman.
Tahun 2024, BRI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kejati Gorontalo, serta Kejaksaan Bone Bolango.
PKS ini fokus pada penyelesaian kredit macet ASN melalui jalur non-litigasi.
“Awalnya, kejaksaan memanggil ASN untuk mediasi dan negosiasi pembayaran. Banyak yang melunasi saat itu, tetapi hanya bertahan sebentar,” terang Komang.
Memasuki 2025, upaya non-litigasi dianggap tidak lagi efektif. Beberapa kasus akhirnya dilanjutkan ke pengadilan melalui gugatan sederhana.
“Permohonan hukum kepada kejaksaan merupakan langkah strategis agar tunggakan tidak semakin membebani bank. Harapannya, Non Performing Loan (NPL) bisa ditekan,” paparnya.
Komang menambahkan, sebagian pinjaman ASN sudah diambil alih Bank SulutGo. Namun untuk kredit yang masih tersisa, BRI tetap membuka ruang solusi.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Gorontalo, Hendra Dude, membenarkan pihaknya sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BRI.
“Awalnya SKK sebatas non-litigasi: mediasi, restrukturisasi, dan negosiasi pinjaman. Beberapa debitur sudah menyelesaikan kewajiban, tetapi ada juga yang tidak mengindahkan,” ujarnya.
Karena banyak debitur tak kunjung merespons, BRI kemudian menerbitkan SKK litigasi.
“Saat ini sudah ada tiga debitur yang kami daftarkan gugatannya di pengadilan, dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” kata Hendra.
Meski membawa mandat dari BRI, ia menegaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya berpihak pada bank.
Dalam mediasi, kejaksaan juga memperjuangkan hak debitur, seperti penghapusan denda, penalti, hingga keringanan bunga.
“Kesempatan itu sebenarnya sudah kami buka, tapi juga tidak dimanfaatkan. Jalur hukum menjadi opsi terakhir. Bahkan jika debitur punya aset, bisa saja dilakukan sita jaminan,” tegasnya.
BRI dan Kejaksaan berharap penyelesaian kredit macet ASN ini segera tuntas.
Selain menjaga kesehatan bank, langkah hukum ini juga penting demi keberlangsungan perputaran dana yang bersentuhan dengan kepentingan negara.(*)
Cuma Lulusan SD, Ramang Karim Hidupi Puluhan Anak Yatim hingga Lansia di Gorontalo |
![]() |
---|
GORONTALO TERPOPULER: Vonis Eks Pejabat Dinkes hingga Bukit Bumi Cerah Bulotalangi |
![]() |
---|
RSUD Aloe Saboe Gorontalo Butuh 600 Kantong Darah Tiap Bulan, Golongan AB Paling Langka |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Besok Senin 25 Agustus 2025: Cinta, Keuangan, Karier, Kesehatan |
![]() |
---|
5 Daerah Penghasil Daging Kambing Terbesar di Indonesia, Jawa Jadi Peringkat Teratas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.