BPJS Kesehatan

Demi Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Naikkan Iuran BPJS di 2026

Rencana tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan yang menyertai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026..

KONTAN/Muradi
BPJS KESEHATAN -- Pemerintah resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai diberlakukan secara bertahap pada tahun 2026. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai diberlakukan secara bertahap pada tahun 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan di Indonesia.

Rencana tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan yang menyertai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program.

Baca juga: Daftar 20 Negara dengan Jam Kerja Terpendek di Dunia, Apakah Indonesia Termasuk?

Baca juga: Kepsek Klarifikasi Video Perkelahian Siswi SD di Gorontalo, Kini Larang Bawa HP ke Sekolah

“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025) dikutip dari Antara.

BPJS Kesehatan xncbss
Pelayanan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan

Dengan penyesuaian tarif, kata Sri Mulyani, jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga bisa ditingkatkan.

Meski begitu, pemerintah juga akan tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.

Baca juga: Benarkah Air Rebusan Mi Instan Berbahaya? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Baca juga: Ustazah Oki Setiana Dewi Akan Isi Kajian di Kabupaten Gorontalo, Ini Jadwal dan Lokasinya

“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp43 ribu. Jadi, Rp7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” tambah Menkeu.

Untuk keputusan lanjutan dari wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani menyebut akan dilakukan diskusi lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan 2025

1. Unduh aplikasi Mobile JKN

2. Pada halaman utama, klik Menu Lainnya

3. Setelah itu, klik "Info Iuran"

4. Anda nantinya akan melihat besaran iuran yang belum maupun sudah dibayarkan


Artikel ini telah tayang di Kompas.Tv

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved