Bantuan Sosial
Bansos PKH Tahap 3 Sudah Dibuka! Begini Cara Cek Lewat Aplikasi Cek Bansos
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang kini menjadi acuan utama menggantikan DTKS
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi masyarakat yang menanti pencairan bantuan sosial dari pemerintah.
Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 resmi dibuka, dan penyaluran bantuan sudah mulai dilakukan sejak awal Agustus untuk periode Juli–September 2025.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi acuan utama menggantikan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) terus disalurkan pemerintah bagi warga yang memenuhi syarat.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah setiap tahun dalam empat tahap pencairan.
Pencairan bantuan ini dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai melalui PT Pos Indonesia di daerah tertentu serta bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Baca juga: Gaji DPR Naik Jadi Rp3 Juta Sehari, Benarkah? Ini Kata Puan Maharani, Ketua DPR RI
Baca juga: Cek Nama Anda! Penerima Bansos Diganti Tiap 3 Bulan Sesuai Data DTSEN
Adapun bansos PKH tahap 3 atau triwulan III 2025 dibuka dalam periode Juli hingga September.
Penyaluran ini dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Walaupun begitu, penerima bansos tetap bisa mengecek DTKS melalu cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Lantas, bagaimana langkah mengecek bansos PKH lewat HP selengkapnya?
Langkah cek bansos PKH tahap 3 2025
Bansos PKH tahap 3 perlu dicek terlebih dahulu untuk mengetahui apakah nama Anda masuk ke dalam daftar penerima.
Berikut langkah mengecek bansos PKH lewat android maupun iPhone yang bisa diikuti:
- Instal aplikasi Cek Bansos di PlayStore (untuk Android) atau AppStore (untuk iPhone)
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Cek Bansos”
- Lengkapi data meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Nama sesuai dengan data KTP
- Jawab pertanyaan verifikasi yang muncul
- Tekan tombol “Cari Data”.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH BPNT 2025, maka akan muncul data berikut:
- Nama penerima
- Umur
- Jenis bantuan (PKH)
- Status penerima: YA atau TIDAK
- Periode bantuan (misalnya: JUL-SEPT 2025).
Apabila status Anda tertulis “YA”, artinya bantuan telah disetujui dan sedang dalam proses pencairan.
Jadwal pencairan bansos PKH tahap 3
Sebagai catatan, jadwal pencairan bansos bisa berbeda-beda tergantung wilayah, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Jumat (25/7/2025).
Karena itu, Anda disarankan untuk rutin mengecek aplikasi Cek Bansos atau menghubungi pendamping bansos setempat.
Apabila periode bantuan di aplikasi belum berubah menjadi “JUL-SEPT 2025”, hal tersebut berarti pencairan di wilayah Anda mungkin masih dalam antrean.
Walaupun DTKS telah beralih ke DTSEN, beberapa informasi seperti tingkat desil kesejahteraan penerima bantuan tetap relevan.
Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan cek desil peringkat atau tingkat kesejahteraan keluarga melalui petugas kelurahan atau pendamping sosial.
Baca juga: Momen HUT Ke-80 RI, Bupati Gorontalo Ajak Masyarakat Bangun Daerah
Baca juga: SIM Kedaluwarsa di Hari Libur Nasional Kemerdekaan? Tenang Bisa Diperpanjang Tanpa Buat dari Awal
Pengecekan desil ini bertujuan untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang mendapatkan bansos.
Adapun penyaluran bansos PKH periode selanjutnya, yaitu tahap 4 akan dibuka pada bulan Oktober hingga September.
Besaran bansos PKH tahap 3
Bansos PKH diketahui diberikan kepada keluarga yang termasuk dalam golongan sangat miskin.
Besaran bansos PKH tahap 3 bergantung pada masing-masing anggota keluarga yang termasuk ke dalam kategori berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap)
- Anak umur 0–6 tahun (balita): Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tahap
- Anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap) Anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tahap)
- Anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tahap)
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun (Rp 2.700.000 per tahap).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.