Berita Listikal

10 Negara dengan Jam Kerja Terlama di Dunia, Ada yang Hingga 54 Jam per Minggu, Bagaimana Indonesia?

Tak semua negara memberi ruang leluasa untuk work-life balance. Inilah 10 negara dengan jam kerja terlama di dunia, hingga tembus 54 jam per minggu.

blogtribunjualbeli.com
BEKERJA -Tak semua negara memberi ruang leluasa untuk work-life balance. Inilah 10 negara dengan jam kerja terlama di dunia hingga tembus 54 jam per minggu. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Di era modern seperti saat ini, jam kerja bukanlah rutinitas semata tapi juga mencerminkan budaya kerja suatu bangsa.

Ada negara yang menekankan produktivitas tinggi dengan durasi kerja panjang.

Namun ada pula yang mulai mengedepankan keseimbangan hidup dan pekerjaan.

Meskipun begitu, realitas menunjukkan bahwa masih banyak negara yang menetapkan jam kerja jauh di atas rata-rata global.

Fenomena ini menimbulkan perdebatan mengenai apakah jam kerja panjang benar-benar berbanding lurus dengan tingkat produktivitas atau justru berpotensi menurunkan kualitas hidup pekerja?

Berdasarkan data resmi dari International Labour Organization (ILO) terdapat 10 negara dengan jam kerja terlama di dunia.

Daftar ini menjadi cerminan bagaimana setiap negara mengatur ritme kehidupan warganya dari Asia hingga Afrika.

Dilanisr dari Tribunnews.com, Berikut 10 negara dengan jam kerja tertinggi di dunia:

  1. Bhutan — 54,44 jam/minggu
  2. Sudan — 50,76 jam/minggu
  3. Lesotho — 50,37 jam/minggu
  4. Yordania — 48,79 jam/minggu
  5. Uni Emirat Arab — 48,74 jam/minggu
  6. Liberia — 47,65 jam/minggu
  7. Mauritania — 47,59 jam/minggu
  8. Lebanon — 47,57 jam/minggu
  9. Mongolia — 47,22 jam/minggu
  10. Pakistan — 46,93 jam/minggu

Dari data tersebut, Indonesia berada di urutan ke-86 dengan rata-rata 38,36 jam per minggu.

Jam kerja ini sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Aturan jam kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Indonesia menganut dua skema jam kerja, yaitu:

  • Pola 6 hari kerja per minggu
    Maksimal 7 jam per hari, total 40 jam per minggu, dengan hak istirahat 1 hari.
  • Pola 5 hari kerja per minggu
    Maksimal 8 jam per hari, total 40 jam per minggu, dengan hak istirahat 2 hari.

Sementara itu, untuk sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, transportasi, pariwisata, media massa, dan energi, jam kerja bisa berbeda karena sifat pekerjaan yang harus berlangsung terus-menerus.

Pentingnya Work-Life Balance

Mengutip thehappinessindex.com, keseimbangan kehidupan dan kerja yang sehat, atau yang biasa kita sebut work-life balance, memungkinkan seseorang tetap unggul dalam pekerjaan sekaligus menjaga kesejahteraan pribadi di luar kantor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved